11 Perusahaan di Kalsel Terindikasi Terkait Karhutla, Pemerintah Siapkan Sanksi

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Ilustrasi X Grox

Banjarbaru, BARITOPOST.CO.ID Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan memasuki tahap lebih serius.

Pemerintah mulai memperketat penegakan hukum terhadap pihak yang diduga berkaitan dengan terjadinya karhutla, termasuk perusahaan.

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat mengungkapkan, berdasarkan pembaruan data sementara terdapat sekitar 40-an pihak di wilayah Kalimantan yang berkaitan dengan penanganan kasus karhutla.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 11 perusahaan terindikasi berada di Kalimantan Selatan.
“Di Kalimantan Selatan terindikasi ada 11 perusahaan,” ujar Jumhur di Banjarbaru, Senin (24/8/2026)
dikutip dari Media Center Provinsi Kalimantan Selatan

Menurut Jumhur, pemerintah tidak hanya mengejar proses pidana terhadap pelaku perorangan.

Terhadap perusahaan yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran, pemerintah juga menyiapkan langkah penegakan hukum dan sanksi sesuai ketentuan.

Ia menegaskan, praktik pembakaran lahan untuk membuka lahan dengan alasan biaya murah tidak dapat lagi ditoleransi, terlebih kondisi karhutla saat ini telah berdampak terhadap kualitas udara dan kesehatan masyarakat.
“Ini tidak bisa lagi kita tolerir dalam keadaan seperti sekarang,” tegasnya.

Untuk perkara pidana yang melibatkan perorangan, proses penegakan hukum dilakukan bersama aparat kepolisian.

Sementara terhadap perusahaan, Kementerian Lingkungan Hidup memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi sekaligus menuntut kewajiban terkait kerugian negara dan biaya pemulihan lingkungan.

“Ada yang disebut dengan kerugian negara, ada juga yang kita sebut dengan biaya pemulihan. Dan itu angkanya tidak main-main, angkanya besar sekali,” jelas Jumhur.

Ia menyebut hingga 2026 terdapat sekitar 30 perusahaan yang kasusnya berproses terkait dugaan pembakaran.

Potensi kewajiban yang harus dibayarkan mencapai sekitar Rp5 triliun untuk kerugian negara dan hampir Rp10 triliun untuk biaya pemulihan lingkungan.

Meski demikian, data tersebut merupakan gambaran penanganan secara keseluruhan dan tidak serta-merta menyatakan seluruh perusahaan telah terbukti melakukan pembakaran.

Sementara secara nasional, sekitar 72 orang telah dinyatakan sebagai tersangka oleh kepolisian di sembilan polda terkait kasus karhutla.

Pemerintah berharap penegakan hukum dengan sanksi yang tegas dapat memberikan efek jera, baik kepada pelaku perorangan maupun korporasi, sehingga praktik pembakaran lahan tidak kembali terjadi.
“Dengan hukuman-hukuman seperti itu juga bisa tidak mengulangi lagi,” pungkasnya.

Penanganan karhutla di Kalsel sendiri terus dilakukan seiring masih munculnya titik api di sejumlah wilayah. Pemerintah bersama aparat dan unsur terkait juga terus melakukan pemadaman sekaligus pencegahan agar kebakaran tidak meluas.

Penulis /Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar