Pendapatan Pajak Pemko Banjarmasin sudah 99,8 Persen

by admin
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Target pendapatan pajak restoran dan perhotelan Badan Keuangan Daerah (BAKEUDA) Kota Banjarmasin hingga Nopember ini sudah mencapai 100 persen.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bakeuda Kota Banjarmasin, Subhan Noor Yaumil setelah acara sosialisasi pajak daerah kota Banjarmasin Tahun 2018 kepada 200 wajib pajak di Himalaya Ballroom Hotel Banjarmasin Internasional, Banjarmasin Timur, Selasa (27/11).

Tidak hanya pajak hiburan,  pajak hiburan juga bakal menyusul dimana saat ini sudah mencapai 99,8 persen. Adapun pungutan pajak yang diambil adalah 10 persen dari hotel dan restoran. Kemudian hiburan maksimal 75%

“Saat regulasi dengan DPRD Kota Banjarmasin, diputuskan untuk Karaokean dikenai 30 persen, kemudian diskotik 40 persen,” katanya.

Subhan menyampaikan pendapatan pajak daerah secara keseluruhan di tahun 2018 mencapai Rp 277 Milyar dan akan ditargetkan kembali realisasi pajak daerah untuk tahun depan 2019 mencapai 300 Milyar.

“Untuk sementara realisasi di 2018 di bulan November sudah mencapai 99,8%, tinggal sedikit lagi untuk memenuhi 100%,”bebernya.

Sosialisasi Pajak Daerah yang saat itu dipimpin oleh Wakil Walikota Banjarmasin, Hermansyah. Herman  mengatakan, acara tersebut bertujuan untuk memberi pemahaman kembali kepada wajib pajak tentang progres pembangunan daerah lewat pendapatan pajak daerah.

“Kita bisa membangun Banjarmasin ini tidak lepas dari partisipasi wajib pajak, maka kami sangat harapkan keaktifan membayar pajak untuk wajib pajak,” ucap Hermansyah kepada awak media(27/11).

Herman menjelaskan, sosialisasi tersebut dilaksanakan sekaligus dengan diskusi tentang wajib pajak yang mungkin saja ada yang ingin ditanyakan terkait hal hal yang mungkin belum dimengerti tentang pajak oleh wajib pajak. dan

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment