Satresnarkoba Polresta Banjarmasin Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu di Handil Bakti, Pengedar Sembunyi di Kamar Mandi

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin saat menggelar temuan Sabu-sabu 3 Kg Sabu-sabu yang dihadiri Wali Kota Banjarmasin HM Yamin HR dan Ketua DPRD Kota setempat H Rikval Fachruri serta kajari setempat, Kamis (17/9/2026). (foto:sum/brt)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar.

Seorang pria berinisial CP (34) warga Waru, Sidoarjo Jatim, ditangkap pada Selasa (8/92026) malam sekitar pukul 20.45 WITA. Tepatnya di Jalan Raya Banjarmasin – Marabahan, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin didampingi
Kasat Resnarkoba Kompol Syuaib Abdullah menjelaskan, tersangka merupakan Target Operasi (TO) dalam penyerahan gelap narkotika jenis Sabu-sabu.

Saat dilakukan penyelidikan, petugas melihat tersangka berada di daerah Handil Bakti. Ketika dilakukan penangkapan, ia sedang duduk di atas sepeda motor mencoba melarikan diri ke dalam bak mandi, kemudian dilakukan penangkapan.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka ditemukan barang bukti narkotika yang sangat besar. Ada tiga paket ukuran besar yang berisi narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat bersih 3.025,02 Gram (3 Kg) lebih yang ditemukan di dalam tas milik tersangka.

Barbuk itu ditemukan di sebuah toko ritel modern Alfamart di tanah di belakang pohon sekitar 50 meter dari posisi tersangka. Tak hanya itu, dua tas belanja Alfamart warna hijau, dan satu ponsel merk Samsung A22 warna hitam. Hingga unit Sepeda Motor jenis Honda Genio warna hitam dengan Nopol DA 4792 BA disita.

“Total Sabu-sabu yang diamankan dari tersangka lebih dari 3 Kg,” sebut Kapolresta Banjarmasin dihadiri Forkopimda, Wali Kota HM Yamin HR dan Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Rikval Fachruri serta kajari setempat, Kamis (17/9/2026) kemarin.

Kombes Pol Riza Muttaqin alumni Akpol 2003 ini menjelaskan merdasarkan interogasi awal, tersangka CP mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Dan hasil pengembangan lebih lanjut diketahui bahwa yang bersangkutan berperan sebagai pengedar dan pengendali narkotika tersebut.

Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Banjarmasin untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polresta Banjarmasin menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Banjarmasin.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 60 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkas Riza pria asli Banua Tanjung Kabupaten Tabalong ini.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar