Banjarmasin, .BARITO Polemik pertanahan di Sarang Halang, Kabupaten Tanah Laut, kembali mencuat. Kali ini, Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalimantan Selatan menyoroti proses administrasi penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 17/Sarang Halang atas nama Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
BABAK Kalsel mendesak DPRD Kalsel membuka persoalan tersebut melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Mereka meminta pihak-pihak yang berkaitan dengan dokumen dan riwayat tanah duduk bersama untuk memberikan klarifikasi.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 568/BABAK-KALSEL/IX/2026 yang diterima Sekretariat DPRD Kalsel, Jumat (18/9/2026).
Ketua BABAK Kalsel, Bahrudin alias Udin Palui, mengatakan terdapat sejumlah hal dalam proses administrasi dan pengkajian pertanahan yang menurut pihaknya perlu dibuka secara terang.
Salah satunya berkaitan dengan Surat Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN RI Nomor B/PW.05.03/88-900/XII/2025.
Menurut Bahrudin, surat tersebut memuat indikasi persoalan administrasi serta instruksi pengkajian yang dikaitkan dengan Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020.
“Yang kami pertanyakan bagaimana proses administrasi, dokumen pendukung, sampai pengkajian terhadap penerbitan sertifikat itu dilakukan,” tegas Bahrudin.
Ia meminta DPRD Kalsel tidak hanya mendengar keterangan dari satu pihak. Dokumen yang menjadi dasar penerbitan maupun pengkajian, menurutnya, perlu diperlihatkan dan diklarifikasi oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Sorotan BABAK Kalsel juga merembet ke sejumlah dokumen pertanahan yang berkaitan dengan kawasan Sarang Halang.
Di antaranya SHGU Nomor 1/Sarang Halang atas nama PT Perembee. BABAK mempertanyakan dokumen gambar ukur dan berkas permohonan pemisahan yang disebut perlu ditelusuri kembali, termasuk menyangkut kelengkapan tanda tangan.
BABAK juga mempertanyakan keberadaan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Nomor 38 atau 338 tertanggal 30 Januari 2015 yang disebut tidak ditemukan dalam dokumen yang mereka periksa terkait SHGU Nomor 37 Tahun 2015.
Tak berhenti di sana, proses penunjukan batas bidang tanah juga menjadi perhatian.
BABAK menduga penunjukan batas dilakukan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Tanah Laut tanpa surat kuasa resmi dari Direktur Utama PT Perembee.
Namun, seluruh persoalan tersebut masih berupa dugaan dan pertanyaan yang menurut BABAK perlu diklarifikasi melalui forum resmi.
Karena itu, mereka meminta masing-masing pihak membawa dokumen serta memberikan keterangan sesuai kewenangannya.
BABAK mengusulkan RDP digelar pada Kamis, 24 September 2026. Pihak yang diminta hadir yakni Kepala Kanwil BPN Kalsel, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut, serta Direktur Utama PT Perembee bersama kuasa hukumnya.
Bahrudin mengatakan forum tersebut penting untuk menghentikan polemik berbasis surat-menyurat maupun klaim sepihak.
“Kami ingin semuanya terang. Kalau memang prosedurnya sudah benar, silakan dijelaskan dan dibuktikan dengan dokumen. Kalau ada persoalan administrasi, tentu ada mekanisme hukum dan administrasi yang harus ditempuh,” ujarnya.
BABAK juga menyinggung prinsip contrarius actus dalam hukum administrasi negara. Namun, mereka menyerahkan penilaian mengenai penerapan prinsip tersebut kepada lembaga atau pejabat yang memiliki kewenangan.
Bola Kini di DPRD Kalsel
Surat permohonan RDP tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah lembaga, di antaranya DPR RI, Kementerian ATR/BPN dan KPK.
Dengan masuknya persoalan ini ke meja DPRD Kalsel, perhatian kini tertuju pada tindak lanjut lembaga legislatif tersebut.
Jika RDP digelar, BPN, Pemkab Tanah Laut, PT Perembee dan pihak terkait akan memiliki ruang untuk menjelaskan secara langsung riwayat tanah, dokumen warkah, proses penunjukan batas hingga dasar penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 17/Sarang Halang.
Penulis Filarianti Editor Mercurius
**
Penulis/Editor: Mercurius**
Follow Google News Barito Post