Pencuri Sepeda Motor di Kantor PDAM Dibekuk di Jalan Raya Batu Licin

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Batulicin, BARITOPOST.CO.ID – Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu (Tanbu) berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor berinisial SB (23) di Jalan Raya Batulicin Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Tanbu, Kamis (4/1/2024) sekitar pukul 12.00 wita.

Pelaku diketahui warga Perumahan AR Raudah 3 Blok D 15 RT 10 Desa Kupang Berkah Jaya Kecamatan Simpang Empat.

Kapolres Tanbu AKBP Arief Prastya melalui Kasi Humas Jonsar Sinaga mengatakan, kejadian tersebut berawal dari korban FP (24) ingin membayar tagihan air di Kantor PDAM.

Korban memarkir kendaraannya di halaman kantor PDAM Batulicin, namun korban lupa melepas kunci kendaraan motornya .

Korban kemudian langsung meninggalkan sepeda motornya masuk masuk kedalam kantor PDAM Batulicin untuk membayar tagihan disaat.

Setelah korban keluar menuju parkiran tidak melihat helm dan sepeda motonya, Dia pun berusaha mencari karena kebetulan banyak sepeda parkir, dalam pikiran korban sepeda tersebut dipindah parkir.

Baca Juga: Diduga Setrum Ikan, Amat Bandit Ditemukan Tewas di Sungai Ayani Km 6 Banjarmasin

Setelah dicari dan dibantu petugas PDAM tetapi kendaraan tersebut tidak ketemu juga, akhirnya memutuskan mencek CCTV yang ada di PDAM Batulicin dan akhirnya menemukan bukti bahwa kendaraan tersebut telah dibawa kabur oleh orang yang tidak dikenal. Atas kejadian tersebut korban, merasa dirugikan langsung melaporkan kejadian itu ke polres Tanbu.

Setelah pihak Kepolisian Resort Tanbu mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Berwarna Hitam dengan Nopol DA 6816 ZAW Noka MH1JFL112EK124305 Nosin JFL1E1128137 1 Lembar Jaket Berwarna Hitam 1 Bilah Pisau dengan warna gagang Coklat
“Pelaku sudah kita amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatnya beserta barang buktinya,” tutur Jonsar Sinaga.

Penulis: Hali
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment