Viral Video Perundungan Anak di Daha Selatan, Diduga Rebutan Pacar

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu beri keterangan pers (day)

Kandangan, BARITOPOST.CO.ID – Video viral perundungan/ kekerasan terhadap anak dibawah umur ramai beredar di media sosial (medsos).

Peristiwa perundungan anak yang dilakukan usia sebaya (14}] status pelajar, terjadi pada Minggu (31/12) sekitar pukul 14.00.wita, di jalan Lingkar Selatan Desa Tumbukan Banyu kecamatan Daha Selatan, kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Polisi Resort ( Polres) Hulu Sungai Selatan menggelar Press Release dipimpin Kapolres AKBP Leo Martin Pasaribu, Rabu (3/1) di ruang loby Polres setempat menanggapi kasus itu.

Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu, mengungkapkan, hal ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/01/I/20/2024/SPKT/ Polsek Daha Selatan/ PolresHSS/ Polda Kalsel 2024 tanggal 2 Januari 2024, lalu terbit Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Dik/01/I/Res.1.6/2024/Reskrim, 2 Januari 2024.

Selanjutnya, Polres HSS melakukan pemanggilan dan pendampingan untuk wawancara atau interview terhadap anak anak yang terlibat perkara perundungan anak itu.

” Hasil interview didapat keterangan bahwa perundungan anak di HSS tidak seperti yang terjadi ditempat lain. Hanya disebabkan motivasi cemburu atau rebutan pacar, ” terang Kapolres Leo Martin Pasaribu.

Baca Juga: Diduga Setrum Ikan, Amat Bandit Ditemukan Tewas di Sungai Ayani Km 6 Banjarmasin

Diuraikan Kapolres, mereka tergabung dalam group What Apps (WA), baik korban ( KOV) maupun pelaku video tersebut dan teman teman hingga menimbulkan cekcok mulut. Akibatnya, merekapun janjian ketemu untuk berkelahi di satu stadion yang ada di HSS.

” Polres juga melakukan interview terhadap saksi yang terlibat dalam kasus perundungan anak di video viral itu, ” ujarnya.

Kapolres menambahkan, karena menyangkut hak asasi dan perlindungan terhadap anak anak, Polres HSS akan mengupayakan diversi di tingkat penyidikan dengan melibatkan instansi terkait.

” Sesuai dengan peraturan perundang undangan, pasal 7 ayat 1 dan 2, pasal 8 UU No 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan pidana anak, penyidik mengupayakan diversi, ” bebernya.

Disamping itu, Polres mengedepankan
melakukan pendekatan baik secara sosial maupun dengan teknik lain supaya tidak terhalang pendidikan anak dan masa depan mereka.

Dia berharap, orang tua baik pelaku maupun korban tergerak hati bisa damai dan nyaman jika perbuatan itu salah. Penyidikan dilakukan supaya tidak lagi terjadi terhadap anak anak di HSS. Sebagai pelajaran bagi kita semua, orang tua maupun anak anak yang menginjak dewasa.

” Ini bukan geng motor, bukan kumpulan anak anak muda melencing dari status sosialnya, tapi ini merupakan kejadian khusus motivasi rebutan pacar,” tandas Kapolres.

Penulis: Ida
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment