Pembahasan Raperda Retribusi Layanan Kesehatan Bakal Lama

by admin
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin terus membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, karena raperda ini untuk persiapan dioperasionalkannya Rumah Sakit  (RS) Sultan Suriansyah yang rencananya akhir tahun ini akan diresmikan.

Ketua Pansus Raperda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Mathari mengaku terkejut, saat melakukan pembahasan raperda ini, karena harus lebih detail dibahas per item, tidak seperti pembahasan raperda yang lainnya, karena menyangkut operasional RS Sultan Suriansyah.

“Setelah saya bahas bersama Dinas Kesehatan, ternyata banyak item yang harus di bahas, karena ini menyangkut operasional RS Sultan Suriansyah, makanya pembahasannya akan lebih lama,” katanya.

Dikatakannya, ratusan item retribusi layanan kesehatan di Kota Banjarmasin direvisi dengan dibuatnya peraturan daerah yang baru merevisi peraturan daerah sebelumnya, yakni, Perda nomor 17 tahun 2012.
Bahkan menurutnya dalam pembahasan tersebut, juga terkait retribusi layanan kesehatan yang akan dimasukkan dalam draf raperda

“Karena untuk bab retribusi pelayanan kesehatan ini lebih 10 halaman, itu macam-macam, harus satu persatu kita bahas,” tambahnya.

Dirinya berharap  revisi Perda ini harus serius dibahas, agar dapat berpihak kepada masyarakat, meskipun ada yang ditarik retribusi, namun tidak memberatkan masyarakat.
“Kalau kita kunker ke Tangerang, disana pelayanan kesehatan gratis bagi warganya, makanya kita akan memasukkan hal tersebut di raperda ini, sehingga bagi masyarakat yang tidak mampu di kota ini, cukup tunjukkan KTP-el warga setempat, dapat layanan kesehatan gratis di RSUD setempat,” ucapnya.
Sementara itu  Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Lukman Hakim di gedung dewan kota, Rabu, mengungkapkan, revisi Perda dilakukan untuk penyesuaian tarif berlaku saat ini secara umum.
“Termasuk juga ada tindakan medis di Puskesmas terakomodir di Perda yang berlaku saat ini,” ujarnya.
Yang selanjutnya, kata Lukman, direvisinya Perda layanan kesehatan ini karena akan dioperasionalkanya rumah sakit daerah Kota Banjarmasin, yakni, RSUD Sultan Suriansyah.
“Karena itu ada ratusan item layanan kesehatan yang harus direvisi untuk menyesuaikan semua itu, tapi tetap mementingkan pelayanan maksimal khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu,” paparnya.
Lukman mengatakan, semua layanan kesehatan harus mendapatkan payung hukum yang jelas, bahkan yang harus digratiskan bagi masyarakat, khususnya warga yang tidak mampu daerah ini.
“Jadi memang ada bagian layanan kesehatan yang ditingkatkan retribusinya, tapi ada pula yang tidak sama sekali bahkan digratiskan,” ujarnya.
Lukman mengungkapkan, kenapa sangat banyak sekali yang harus direvisi layanan kesehatan ini, karena satu item, misalnya untuk gigi, banyak macam-macam layanannya.
“Untuk pemeriksaan gigi saja, itu beberapa item, misalnya cabut gigi, membersihkan dan sebagainya, itu lebih dari lima item,” terangnya. del

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment