Pembacokan Advokat Jurkani karena Pengaruh Minuman Keras

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read

Batu Licin, BARITO – TIDAK sampai 1 x 24 jam tim gabungan dari Resmob Polres Tanah Bumbu (Tanbu) dan Resmob Macan Kalsel (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan berhasil meringkus dua pelaku pembacokan yang mengakibatkan advokat Jurkani (60 tahun) mengalami luka parah, akibat sabetan parang tersangka YR   alias Iyur (36 tahun) dan NS alias Inas (44 tahun).

Dari hasil gelar perkara dan pemeriksaan tersangka pelaku pembacokan terhadap kuasa hukum PT Anzawara Satria ini di Desa Bunati, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalsel Jumat (22/10/2021) sekitar pukul 17. Mi45 Wita itu diduga karena pengaruh minuman keras (miras) alias mabuk.

Kapolres Tanbu AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa kepada wartawan mengatakan hal ini diperkuat menyusul ditemukannya barang bukti tiga botol whiskey kosong  serta pengakuan tersangka

Disebutkan pada hari kejadian sekitar pukul 14 00 WITA tersangka YR alias Iyur dan satu tersangka lain NS  alias Inas  dan dua orang temannya Udin dan Amat berangkat dari Banjarbaru  menggunakan  mobil Fortuner milik tersangka YR  menuju Pantai Bunati Angsana dengan maksud ingin bertamasya.

“Namun disekitar Kintap  kami sempat minum-minuman keras berupa mansion sekitar 3 (tiga) botol” aku tersangka dan saksi  seperti dikutip Kasi Humas, AKP H I Made Rasa Sekitar jam 17.30 WITA mobil yang dikendarai tersangka  berpapasan dengan mobil korban di jalan poros yang agak rusak di Desa Bunati Kecamatan Angsana
Dimana mobil korban arah keluar dari Desa Bunati menuju ke Jalan Provinsi.

Saat berpapasan itu menurut pengakuan tersangka dan dua teman mereka yang jadi saksi diduga korban yang menaiki  mobil double cabin   bagian mobilnya  menghalang-halangi jalan mobil tersangka.

Saat mau mau ke kanan mobil korban juga ke kanan,  kemudian mau belok kiri mobil korban juga kekiri, sehingga tersangka YR kesal, kalau orang mabuk kan nyetirnya oleng sehingga diduga mobil orang yang menghalangi” tutur AKP HI Made Rasa

YR  yang diduga kesal dan dalam kondisi pengaruh miras itu  kemudian turun mendatangi mobil korban mengetok kaca supir dengan maksud ingin berbicara,  namun supir tidak mau keluar.

Sebaliknya  penumpang yang duduk di bak belakang mobil korban teriak-teriak marah-marah dan salah satunya memakai tas ransel.

YR  yang diduga mabuk itu emosi dan langsung  membacok dengan  parang namun hanya mengenai tas ransel dan orangnya lari.

YR  masuk kembali kedalam mobil dan mobilnya  sempat mundur namun terus didesak mobil korban.

Tersangka YR  pun turun kembali dan  melihat korban di dalam mobil bangku belakang memoto-moto dan mengamera Tersangka  YR  kemudian meminta ponsel korban namun tidak diserahkan

Tersangka YR pun marah kemudian  memukul kaca jendela dengan tangan kosong namun tidak pecah.

Kemudian tersangka mengambil batu memukul kaca mobil  hingga pecah.

Perbuatan tersangka YR  itu diikuti tersangka lainnya NS amyang juga memecah kaca depan mobil korban serta kaca bagian kanan.

Selanjutnya tersangka YR membuka pintu mobil korban dan mau mengambil paksa ponsel korban.

Namun korban mantan perwira polisi berpangkat AKP itu  disebutkan berputar kearah kanan mobil menghindar.

Tersangka YR  kemudian  mencabut parang  dari kumpangnya dan langsung membacok pada bagian tangan korban sebelah kanan dan terus membacok hingga kembali mengenai tangan dan paha korban

Tersangka YR  berdasarkan pengakuannya  kemudian merasa ditarik oleh seseorang temannya dan disuruh berhenti. Kemudian bersama  teman-temannya langsung masuk kedalam mobil  putar balik kabur menuju ke arah Jalan Raya Provinsi.

Seperti diketahui kedua tersangka kurang 24 jam berhasil diamankan Tim Gabungan Polda Kalsel dan Polres Tanah Bumbu. NS ditangkap saat sedang jalan kaki, Jumat (22/10) sekitar pukul 23.00.

Sementara YR   ditangkap Sabtu pagi di dalam mobilnya tertidur dalam keadaan mabuk.    Menurut Kasi Humas kalau tidak dalam kondisi mabuk tentu tersangka tidak berani melakukannya.

Kalaupun ada senjata tajam sambungnya nya karena  kebiasaan orang orang hulu sungai terkadang membawa senjata tajam minimal badik   “Untuk sementara berdasarkan gelar perkara tersangka hanya dua karena belum semua saksi saksi kami periksa nanti perkembangan selanjutnya kami sampaikan”pungkas  AKP HI Made Rasa

Penulis Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment