Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Terdakwa perkara narkotika, Muhammad Rizqie Anugerah, mengaku tidak mengetahui tas selempang hitam yang diterimanya dari seseorang bernama Edo ternyata berisi sabu dan puluhan butir ekstasi. Pengakuan tersebut disampaikan saat dirinya diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (3/8/2026).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Indra Meinantha Vidi SH MH, Rizqie mengatakan hanya memenuhi permintaan Edo, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), untuk menerima sebuah tas dan menunggu seseorang mengambilnya.
“Edo meminta saya datang ke kawasan Jalan Pembina IV, Kompleks Grand Nuri Regency sekitar pukul 19.30 Wita untuk menerima titipan sebuah tas,” ujar Rizqie di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, setelah menyerahkan tas selempang hitam tersebut, Edo langsung pergi dengan alasan hendak berangkat ke Palangka Raya. Sebelum pergi, Edo meminta dirinya tetap berada di lokasi karena sekitar 30 menit kemudian akan ada seseorang yang datang mengambil tas tersebut.
Sekitar 10 menit menunggu, Rizqie mengaku penasaran dengan isi tas tersebut. Ia kemudian membuka tas dan mendapati sejumlah barang yang dikiranya obat-obatan.
“Saya buka tasnya, ternyata isinya obat,” ucapnya.
Merasa curiga barang tersebut merupakan obat terlarang, Rizqie mengaku berusaha menghubungi Edo untuk meminta penjelasan. Namun nomor telepon Edo sudah tidak aktif.
“Belum sempat saya meninggalkan lokasi, anggota Buser Polsek Banjarmasin Selatan datang dan langsung mengamankan saya,” katanya.
Rizqie juga mengaku baru mengenal Edo dan tidak mengetahui tas yang dititipkan kepadanya berisi narkotika.
Sementara itu, saksi dari kepolisian menerangkan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati Rizqie sedang duduk di atas sepeda motor sambil menunggu seseorang. Karena gerak-geriknya mencurigakan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan.
Dari tas selempang hitam yang dibawanya, polisi menemukan enam paket sabu dengan berat bersih 33,71 gram serta 34 butir ekstasi dengan berat bersih 12,92 gram.
Hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan sabu tersebut mengandung metamfetamina, sedangkan pil ekstasi mengandung MDMA yang termasuk narkotika Golongan I.
Jaksa Penuntut Umum Masden Kahfi SH dalam dakwaannya menyebut perkara ini bermula pada Minggu (24/5/2026), ketika Rizqie menerima telepon dari Edo yang memintanya datang ke Jalan Pembina IV untuk menerima titipan tas.
Akibat perbuatannya, Rizqie didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider ketentuan mengenai kepemilikan atau penguasaan narkotika Golongan I, serta Pasal 131 UU Narkotika tentang kewajiban melaporkan adanya tindak pidana narkotika.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post