Polresta Banjarmasin Gagalkan Peredaran 626 Butir Inex dan Sabu, Dua Pengedar Ditangkap, Satu DPO

by baritopost.co.id
0 comments 3 minutes read
BARANG BUKTI - Satnarkoba Polresta Banjarmasin mengungkap temuan ratusan butir inex dan sabu di hadapan Forkopimda, Kamis (17/9/2026) pagi. (foto:istimewa)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Jajaran Satnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis inex dan sabu-sabu di wilayah Banjarmasin Utara, Kamis (27/8/2026) dini hari. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 626 butir inex dan sejumlah paket sabu.

Dua tersangka diamankan dalam operasi tersebut. Mereka adalah RA (39), warga Sungai Jingah, dan RR (41), warga Kuin Utara, keduanya warga Kota Banjarmasin.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin dalam konferensi pers, Kamis (17/9/2026) pagi, menjelaskan pengungkapan tersebut berdasarkan laporan polisi dan informasi dari masyarakat.

Didampingi Forkopimda, di antaranya Wali Kota Banjarmasin HM Yamin HR, Kajari, Kepala Bea Cukai, serta perwakilan Dandim dan Lanal Banjarmasin, konferensi pers berlangsung di Aula Mathilda Batlayeri, Kamis (17/9/2026) pagi.

Kombes Pol Riza Muttaqin kemudian menjelaskan kronologi penangkapan yang dilakukan pada Kamis (27/8/2026) dini hari sekitar pukul 04.00 WITA. Tepatnya di Jalan Jahri Saleh RT 11 No 79, Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, pihaknya melakukan penangkapan terhadap RA.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa yang bersangkutan sering memperjualbelikan narkotika jenis inex dan sabu. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan 14 butir yang diduga inex warna merah muda dengan logo tengkorak dan dua paket sabu di dalam kamar, tepatnya dalam dompet kecil yang diletakkan di dinding.

Dari hasil pengembangan, RA mengaku barang tersebut diperoleh dari RR. Sejam kemudian, sekitar pukul 05.00 WITA, di Jalan HKSN Komplek Grand Savana Banjar Blok B5 No 153, Kelurahan Kuin Utara, polisi melanjutkan penangkapan terhadap RR.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 612 butir yang diduga inex warna merah muda berlogo tengkorak dan satu timbangan warna hitam di dalam tas yang berada tepat di samping pelaku.

“Jadi total barang bukti dari kedua pelaku sebanyak 626 butir inex disita. Dari tangan RA, 14 butir inex merah muda logo tengkorak dengan berat bersih 5,32 gram dan dua paket sabu dengan berat bersih 2,74 gram,” terang alumni Akpol 2003 ini.

Sementara dari tangan RR, polisi menyita sebanyak 612 butir inex merah muda berlogo tengkorak dengan berat bersih 232,56 gram dan satu timbangan warna hitam.

Pria asli Tanjung, Kabupaten Tabalong, ini menyatakan modus pelaku adalah titip jual. Berdasarkan pemeriksaan, barang tersebut dititipkan oleh seseorang berinisial ZK yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk dijual kembali.

Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Banjarmasin Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kini keduanya dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terhadap UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkas Riza.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar