Jaksa KPK RI Limpahkan Berkas Mardani H Maming ke PN Tipikor Banjarmasin

by baritopost.co.id
3 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Jaksa dari KPK RI akhirnya melimpahkan berkas
dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat Mantan Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) Mardani H Maming ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin, Senin (31/10/2022).

Berkas diantara langsung salah satu jaksa KPK RI Budi S.

Hal ini seperti yang diakui juru bicara PN Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng.

“Betul hari ini sudah dilimpahkan (berkas perkara) ke PN Banjarmasin,” kata Aris dikonfirmasi.

Haris menyebut perkara tersebut telah dicatatkan dengan nomor perkara 40/PID-SUS-TPK/2022/PN Bjm.

Baca Juga: Putranya Kembali jadi Terdakwa dengan Kasus yang Sama, Sang Ibu Mempertanyakan Kasusnya

Haris juga mengatakan kalau nanti ada lima orang majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Mardani H Maming, tiga hakim karir dan dua hakim addhock.

“Untuk majelis hakimnya ketuanya Heru Kuntjoro SH MH, anggota Aris Bawono Langgeng SH, MH, Jamser Simanjuntak SH MH, Ahmad Gawi SH MH, dan Arif Winarno SH,”kata Aris seraya menambahkan untuk jadwal sidang belum ditetapkan.

Diketahui, Mardani H Maming kini masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya di DKI Jakarta.

Terkait perkara ini diketahui, Mardani terjerat hukum karena diduga menerima aliran dana suap senilai lebih dari Rp 100 miliar dari Mantan Pimpinan PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Almarhum Henry Soetio.

Baca Juga: Penggiat Anti Korupsi Demo ke Kejati, Ini yang Mereka Sampaikan

Penyerahannya dilakukan baik secara tunai maupun transfer dalam rentang Tahun 2014 hingga Tahun 2020, termasuk di saat Mardani masih menjabat sebagai Bupati Tanbu.

Pengaliran dana tersebut diduga disamarkan dalam sejumlah transaksi usaha antara PT PCN dengan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani.

Dugaan suap itu diduga didasari atas jasa Mardani yang disebut turut berperan dalam pengambilalihan IUP operasi dan produksi dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT PCN Tahun 2011 lalu.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

3 comments

Kebakaran di Sultan Adam Satu Telan Korban Jiwa - Barito Post Selasa, 1 November 2022, 12:40 - 12:40

[…] Juga: – Jaksa KPK RI Limpahkan Berkas Mardani H Maming ke PN Tipikor Banjarmasin – Putranya Kembali jadi Terdakwa dengan Kasus yang Sama, Sang Ibu Mempertanyakan […]

Reply
Kebakaran di Sultan Adam Telan Satu Korban Jiwa - Barito Post Selasa, 1 November 2022, 12:53 - 12:53

[…] Juga: – Jaksa KPK RI Limpahkan Berkas Mardani H Maming ke PN Tipikor Banjarmasin – Putranya Kembali jadi Terdakwa dengan Kasus yang Sama, Sang Ibu Mempertanyakan […]

Reply
Hanya karena Sering Ngompol,Pria di Pekapuran Aniaya Anak Tirinya yang masih Balita hingga Tewas - Barito Post Selasa, 1 November 2022, 13:27 - 13:27

[…] Baca Juga: Jaksa KPK RI Limpahkan Berkas Mardani H Maming ke PN Tipikor Banjarmasin […]

Reply

Leave a Comment