Barabai, BARITOPOST.CO.ID – Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil amankan satu pengedar Narkotika jenis Sabu di Desa Barabai Darat Kecamatan Barabai, Jumat (26/4/2024).
Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Iptu Akhmad Priadi mengungkapkan kronologis penangkapan.
Priadi mengatakan, pria berisial LH(48), berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres HST di rumah pelaku, penangkapan LH ini terjadi pada Kamis 25 April 2024, 22:30 WITA
“Informasi penangkapan LH ini berawalan adanya informasi dari beberapa masyarakat yang sering melihat terjadinya transaksi Narkoba di tempat tersebut, alhasil petugas berhasil mengamankan LH,” kata Priadi
Priadi juga mengatakan, saat dilakukan penggeledahan kepada LH petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
“Petugas berhasil menemukan empat paket sabu yang siap edar dengan dibungkus plastik klip bening total berat 0,93 gram,” jelas Priadi
Masih yang sama Priadi juga mengatakan, petugas berhasil mengamankan barang bukti lainnya satu unit timbangan digital, satu pak plastik klip warna bening, satu buah handphone merk samsung warna hitam dan satu unit sepeda motor honda Soopy.
“Saat ini LH telah di amankan ke Polres bersamaan dengan barang bukti untuk di introgasi lebih lanjut,” tutupnya
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika
Penulis: Yufanata Tuapatinaya
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya