Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pihak Polsek Banjarmasin Utara berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sebesar Rp1,3 Miliar, Jumat (26/4/2024) dinihari sekitar pukul 02.00 Wita.
Korban yang menanamkan (investasi) modal , ternyata ditipu oleh pelaku berinisial FK (26) Senin (13/5/2023) lalu.
Merasa ditipu korban mengadukan peristiwa tersebut kepada pihak polsek setempat. Selanjutnya pelaku berhasil dibekuk dua hari lalu.
Pasalnya korban warga Jalan Komplek Simpang Pondok Metro Kelurahan Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara itu melaporkan pelaku dengan barang bukti.
Diantaranya satu berkas bukti transper dan satu berkas Invoice rekapitulasi penerimaan TBS CV MBS ke PT ABS.
Bermula saat pelaku menghubungi korban melalui via telpon WA, untuk mengajak kerja sama bisnis kelapa sawit.
Setelah melakukan pembicaraan dan deal tentang bagi hasil.
Korban pun bersedia mentransferkan uang sebesar Rp1,3Miliar dengan cara via transfer melalui Bank Mandiri, BSI dan BCA di Jalan Barigjen Hasan Basri. Setelah beberapa bulan kemudian korban mencoba menghubungi pelaku, untuk menanyakan perkembangan usaha tersebut.
Baca juga: Hari Terakhirnya Bazar Kreatif 2024, Ini Kesan dan Saran Masyarakat HST
Tetapi pelaku selalu mengatakan belum dan nanti, selanjutnya setelah dua bulan ke depan korban mengecek langsung ke pihak perusahaan PT AGRI BUMI SENTOSA dan PT LIFERE AGRO KAPUAS, ternyata semua fiktif atau tidak ada.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp1,3M. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Utara untuk Proses Hukum lebih lanjut.
Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol M Noor Chaidir melalui Kanit Reskrim Iptu Aris Wibawa mengatakan pelaku ditangkap di
Hotel Arya Barito Jalan Haryono MT Kelurahan Kertak Baru Ulu Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kamis (25/4/2024) sekitar pukul 16.00 Wita.”Pelaku dibekuk oleh
Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Utara melakukan Penyelidikan dan berdasarkan informasi dari masyarakat Kemudian pelaku dan barang Bukti dibawa ke Polsek untuk Proses Hukum lebih lanjut.Kini ia dijerat sesuai
Pasal 372 Jo 378 KUHPidana,”pungkas Iptu Aris Wibawa.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya