Lima Perkara di Lingkungan Kejati Kalsel Dihentikan Penuntutannya Melalui RJ

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Ahmad Yani SH MH beserta pegawai Bidang Tipidum saat ekspose secara virtual.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana telah menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative (RJ) di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Senin (7/8).

Penghentian penuntutan yang disetujui oleh Jampidum melalui hasil ekspose yang dihadiri Ahmad Yani SH MH selaku Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel beserta pegawai Bidang Tipidum yang berlangsung secara virtual.

Menurut Ahmad Yani melalui Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono SH MH
ada 5 perkara yang dilakukan penghentian penuntutannya oleh Jampidum.

Perkara itu adalah perkara pasal 406 Ayat (1) KUHP atau pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP. Perkara berasal dari Kejari Martapura Kabupaten Banjar.

Baca Juga: Polisi Berhasil Gagalkan Tawuran di Telaga Biru Banjarmasin, Tujuh Anak Dibawah Umur dan Berbagai Sajam Diamankan

Kemudian, terdakwa atas nama
Ais Agam yang juga dijerat pasal 406 Ayat (1) KUHP atau Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP dan juga berasal dari Kejari Martapura.

Selanjutnya, perkara dari Kejari Tanah Laut atas nama terdakwa Mulyono yang dikenakan pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lalu perkara yang sama namun dari Kejari Tapin atas nama terdakwa Uskuri yang juga dijerat pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Laka Lantas.

Selanjutnya perkara atas nama terdakwa Muhammad Rafiani. Pasal yang dikenakan 351 ayat (1) KUHP berasal dari Kejaksaan Negeri Balangan.

Dan terakhir, perkara atas nama terdakwa M. Safrudin Noor, Pasal 362 KUHP berasal dari Kejaksaan Negeri Tapin.

Dikatakan, syarat penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Peraturan Kejaksaan (Perja) No. 15 Tahun 2020, yakni
tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan
tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancama dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan di Veteran Banjarmasin hanya Gegara Saling Tatap, Satu Tersangka masih Diburu

Kemudian, memenuhi kerangka pikiran keadilan restoratif antara lain dengan memperhatikan atau mempertimbangkan keadaan.

“Dan kelima perkara diatas yang disetujui oleh JAMPIDUM telah memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ujar Yuni.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment