Kasus Pembunuhan di Veteran Banjarmasin hanya Gegara Saling Tatap, Satu Tersangka masih Diburu

by baritopost.co.id
0 comments 3 minutes read
GELAR PELAKU - Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana didampingi Kaposek Timur Kompol Taufiq Qurahman saat menggelar pelaku pembunuhan di Jalan Veteran, Selasa (8/8/2023). (foto:sum/brt)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Setelah pelaku pembunuhan di Jalan Veteran dekat Pasar Batuah atau samping Gang Antara, berhasil diringkus, Minggu (6/8/2023) siang, esoknya empat temannya pun turut ditangkap.
Ternyata motifnya hanya sepele, gegara saling tatap, namun pelaku MIB yang nekat mengambil senjata tajam (sajam) ke rumah dan membunuh korban bernama Muhammad Ferdi Ramadhan (24).

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito mengatakan hal itu dalam Press Release di Mapolsek Timur, Selasa (8/8/2023). “Jadi pembunuhan pada Sabtu malam itu masalahnya sepele, hanya gegara saling tatap, ditambah lagi mabuk miras hingga terjadi pembunuhan berencana tersebut,”sebutnya didampingi Kapolsek Timur Kompol Taufq Qurahman.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil membekuk 5 pelaku, yaitu MIB, MKS, AM, RM, dan PA.
Salah satu pelaku masih mahasiswa, yang lain bekerja dan belum bekerja,” ungkap Kapolresta kepada awak media.
Sabana menyatakan, satu pelaku berinisial SF masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia juga membeberkan, untuk pelaku MIB berhasil diringkus di kawasan Anjir, Kalimantan Tengah, Minggu (6/8) siang atau 6 jam kemudian.

Baca Juga: Lagi Bersepeda di Cempaka Besar Banjarmasin, Tiba Tiba Diclurit Anak Dibawah Umur

“Setelah MIB ditangkap, dan dilakukannya pengembangan, baru kita berhasil menangkap empat pelaku lainnya, Senin (7/8/2023), di lokasi yang berbeda-beda,” bebernya
didampingi Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, Ipda Partogi Hutahaean.

Seperti diketahui kejadian tersebut berawal saat korban sedang makan pentol di lokasi kejadian. Kemudian, korban bertemu dengan dua orang pelaku yang berinisial KH dan juga IK, hingga saling adu tatap mata. “Masalahnya itu karena saling pandang atau cangang-cangangan (saling tatap), kemudian KH dan IK pun tidak terima,” beber Sabana.

Selanjutnya, keduanya mendatangi para pelaku lainnya di lokasi yang berbeda, saat itu mereka nongkrong minum-minuman keras. Lalu KH dan IK mengadukan masalah mereka dengan korban.

Mendengar hal tersebut, para pelaku pun langsung menuju ke lokasi kejadian dengan diantar oleh IK. Sementara untuk KH pulang ke rumahnya. “Saat para pelaku menuju ke lokasi kejadian, salah seorang pelaku yaitu MIB, pulang ke rumahnya untuk mengambil celurit,” ungkap Sabana.

Di lokasi, para pelaku langsung mengeroyok dan memukuli korban, kemudian datang MIB yang sudah membawa sajam langsung menyerang korban dengan celuritnya.

Baca Juga: Duel Maut, Napi Lapas Narkotika Karangintan karena Senggolan

Korban pun mengalami tiga mata luka di bagian punggung, perut dan belakang, hingga berujung tewasnya warga Komplek DPR Jalan Pramuka Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur tersebut.

“Kini para pelaku diancam dengan pasal Pasal 340 Jo 338 Jo 170 ayat (2) ke 3 huruf e KUH tentang perbuatan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Karena direncanakan terlebih dahulu dan atau pengeroyokan mengakibatkan tewasnya orang. Ancamannya maksimal pidana hukuman mati atau 20 tahun penjara,” pungkas Sabana.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment