Komisi II DPRD Kalsel Minta Tinjau Ulang Salah Satu Usulan Hibah Aset Daerah

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH menyampaikan laporan terhadap permohonan persetujuan hibah tanah dari Pemerintah Kabupaten Tapin dan permohonan persetujuan hibah peralatan kesehatan dari Pemerintah Kabupaten Tanbu dalam rapat paripurna.(foto : humasdprdkalsel)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyampaikan laporan terhadap permohonan persetujuan hibah tanah dari Pemerintah Kabupaten Tapin dan permohonan persetujuan hibah peralatan kesehatan dari Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), dimana salah satu permohonan hibah itu diminta oleh komisi membidangi ekonomi dan keuangan ini untuk ditinjau ulang.

Hal tersebut terungkap dari laporan yang disampaikan oleh anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH dalam rapat paripurna di Banjarmasin dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalsel, DR (HC) H Supian HK, SH, MH, Rabu (7/2/2024).

Karlie Hanafi menuturkan sebelumnya Komisi II DPRD Provinsi Kalsel telah menerima Surat Gubernur Kalsel Nomor 000.2.4/821.3/PUS/BPKAD/2023 pada 31 Oktober 2023 perihal permohonan persetujuan hibah aset/barang milik daerah Pemerintah Provinsi Kalsel atas permohonan hibah.

Politisi Golkar ini mengatakan ada dua permohonan persetujuan hibah. Pertama, Pemerintah Kabupaten Tapin bermohon hibah tanah yang di atasnya berdiri bangunan asrama mahasiswa Tapin Candi Laras yang berlokasi di Jalan Rambai Timur Banjarbaru seluas 2.586 meter persegi senilai Rp10.344.000.000 dan Kedua, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu bermohon hibah peralatan kesehatan sejumlah delapan item yang digunakan oleh RSUD dr Andi Abdurrahman Kabupaten Tanah Bumbu senilai Rp13.156.706.076,90.

Baca Juga: Karlie Hanafi : Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Agar Kehidupan Tertata Lebih Baik

Lanjutnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dijelaskan bahwa pemindahtanganan aset yang bernilai lebih dari Rp5 miliar harus mendapatkan persetujuan DPRD.

Ditambahkannya yetelah melakukan rapat intenal Komisi II DPRD Provinsi Kalsel yang notabene mengurusi ekonomi dan keuangan, kemudian setelah melaksanakan rapat dengan memanggil pihak-pihak terkait serta dengan mempertimbangkan banyak aspek, akhirnya memberikan sikap dan keputusan akan dua permohonan hibah tersebut.

“Berdasarkan masukan-masukan yang diperoleh dalam rapat serta dengan pertimbangan mengenai keinginan dari Komisi II DPRD Provinsi Kalsel untuk mendorong pemanfaatan yang lebih optimal terhadap aset tanah yang dimiliki Pemerintah Provinsi Kalsel, maka sepakat untuk menunda atau meninjau ulang usulan persetujuan rencana hibah tanah asrama mahasiswa Tapin Candi Laras yang berlokasi di Kota Banjarbaru kepada Pemerintah Kabupaten Tapin,” ungkapnya.

Sedangkan untuk hibah alat kesehatan kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu sebagaimana yang dimohonkan mendapatkan respons baik dari Komisi II DPRD Provinsi Kalsel dengan memberikan usulan persetujuan mengingat urgensi dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat di daerah setempat.

Dalam kesempatan itu Komisi II DPRD Provinsi Kalsel meminta untuk dilakukan appraisal atau penilaian ulang terhadap seluruh aset Pemerintah Provinsi Kalsel, khususnya terhadap aset-aset yang selama ini masih dipinjamkan kepada pihak luar, sehingga hasil dari penilaian tersebut dapat dijadikan data terbaru dalam proses penentuan kebijakan pemerintah daerah pada tahun-tahun mendatang.

Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment