Karlie Hanafi : Pendaftaran Tanah Jamin Kepastian Hukum

by admin
0 comment 2 minutes read

Alalak, BARITO – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH mengatakan, Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dalam pasal 19 memerintahkan diselenggarakannya pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum.

Hal ini disampaikan Karlie Hanafi Kalianda saat melaksanakan kegiatan Sosialisasi/Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan/Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah di Balai Desa Berangsa Timur, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Sabtu (10/9/2022).

“Pendaftaran tanah kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah,” papar Karlie Hanafi.

Politisi senior Partai Golkar ini menjelaskan, pendaftaran tanah bisa dilakukan melalui dua cara, pertama, secara sistematik yang meliputi wilayah satu desa atau kelurahan atau sebagiannya yang terutama dilakukan atas prakarsa pemerintah dan kedua, secara sporadik, yaitu pendaftaran mengenai bidang-bidang tanah atas permintaan pemegang atau penerima hak bersangkutan secara individual dan massal.

Dikatakannya, penyelenggaraan pendaftaran tanah, selain untuk memberikan kepastian hukum juga dimaksudkan untuk menghimpun dan menyajikan informasi yang lengkap mengenai bidang tanah yang bersangkutan.

“Juga yang tidak boleh diabaikan dan merupakan bagian penting yang perlu mendapat perhatian yang serius bukan hanya dalam rangka pengumpulan data penguasaan tanah tetapi juga dalam penyajian data penguasaan/pemilikan tanah dan penyimpanan data, perkembangan teknologi pengukuran dan pemetaan, seperti cara penentuan titik melalui global positioning system (GPS) dan komputerisasi pengelolaan, penyajian peyimpanan data,” jelas Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel ini.

Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran Hak Kantor Pertanahan Kabupaten Batola, Norrita Dahlia, SH, MH yang bertindak selaku nara sumber pada kesempatan itu antara lain mengatakan, peranan tanah dari waktu ke waktu terus meningkat untuk pemenuhan berbagai keperluan, baik sebagai tempat bermukim maupun untuk kegiatan usaha, maka meningkat pula kebutuhan akan dukungan berupa jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan.

Dijelaskannya, kegiatan pendaftaran tanah meliputi pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan penyajian data fisik dan data yuridis serta penerbitan surat-surat tanda bukti hak bidang-bidang atas tanah.

“Bila terjadi sengketa dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah, maka diupayakan penyelesaian secara musyawarah antara pihak yang bersengketa dan kalau penyelesaian tidak membawa hasil pihak terkait bisa mengupayakan penyelesaian melalui pengadilan,” jelas Noritta Dahlia.

Kegiatan sosialisasi/penyebarluasan Peraturan tentang Pendaftaran Tanah juga dihadiri Kepala Desa Berangas Timur, Diansyah, S.Sos dan tidak kurang dari 50 orang warga setempat menyambut antusias kegiatan ini, mereka terlihat tekun menyimak materi demi materi yang disampaikan para nara sumber.

Rilis    : DPRD Kalsel
Editor : Sophan Sopiandi

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment