Kasus Pembunuhan IRT di Kuin Selatan Banjarmasin Terungkap, Pelaku Ternyata Adik Ipar Korban

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read
UNGKAP PEMBUNUHAN - Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian saat memimpin pengungkapan kasus pembunuhan di kakak ipar di Banjarmasin, didamping Kasi Humas Ipda Sunarmo, Kamis (25/4/2024) sore. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pelaku pembunuhan berencana terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) Jalan Kuin Selatan Gang 17 Agustus RT 23, Kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Senin (22/4/2024) kemarin berhasil dibekuk polisi.

Kasus ini digelar Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo melalui Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian di ruang Sat Reskrim Mapolresta, Kamis (25/4/2024) sore.“Pelaku berinisial ML yang adik kandung pelapor atau adik ipar korban warga Kabupaten Tanah Bumbu.
Pelaku tega melakukan 38 tusukan tersebut karena sakit hati atas perkataan kakak iparnya itu (korban),”bebernya.

Kasat mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima pertama kali laporan pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilaporkan pemilik rumah Irmanto Abbas atau suami dari korban Susana, (35).“Korban melapor ke Polsek Banjarmasin Barat karena menemukan ada bercak darah di rumahnya. Setelah dicek sepeda motor Honda Scoopy hilang dan ponsel istrinya (korban) juga tidak aktif,”terang Kanit.

Baca Juga: Sergap Terduga Kurir, Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg dan 34 Butir Ineks

Setelah pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata terungkap ada sebuah kejanggalan. Diduga pembunuhan itu sudah direncanakan. “Korban diinformasikan sudah tewas dan jenazahnya ditemukan di daerah Kintap,” ungkapnya.

Selanjutnya dilakukan pengembangan, dan mengarah ke adik ipar korban yang diduga melakukan pembunuhan tersebut. “Dengan sebilah pisau dapur ini pelaku menusukkan sebanyak 38 kali ke tubuh korban. jasad korban dibuang dengan menggunakan mobil rental.

Kemudian pelaku berhasil diringkus di daerah Sungai Danau oleh tim gabungan Polresta Banjarmasin, Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, dibackup Jatanras Polda Kalsel dan Polres Tanah Bumbu.
“Pisau ini digunakan pelaku untuk menusuk korban dan setelah dilakukan pemeriksaan di rumah sakit ada 38 tusukan ditemukan di tubuh korban. Juga ada pakaian yang digunakan pelaku untuk mencekik karena korban setelah ditusuk masih bergerak,”jelas Thomas.

Pihaknya juga menemukan ponsel korban yang sempat dijual pelaku di sebuah ponsel wilayah Banjarmasin Timur. Sementara sepeda motor dan mobil yang digunakan pelaku untuk membawa jasad korban juga sudah diamankan. “Untuk kasur yang digunakan pelaku untuk membungkus korban,” jelasnya.

Kasat menambahkan bermula kejadian terjadi sekitar pukul 17.00 Wita. Pelaku dengan tenang membawa jasad korban yang diletakkannya di kamar depan dan menutupinya dengan kasur hingga tidak disadari suami korban yang pulang ke rumah.
Pelaku juga sempat membersihkan adanya bercak darah di lokasi kejadian.
“Suami korban yang mencari istrinya sempat ditipu oleh pelaku, yakni jadi korban mengalami kecelakaan di daerah A Yani kilometer 6. Setelah didatangi ke sana tidak ada, kemudian dibilang pelaku, istrinya berada di rumah sakit daerah Banjarbaru,”jelas Thomas.

Baca Juga: Terbukti TPPU, Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 20 Bulan, Beberapa Aset Dikembalikan

Upaya pelaku sengaja memberi informasi itu bertujuan mengulur waktu agar suami korban tidak ke rumah. Sehingga mempermudah aksi pelaku membawa jasad korban ke dalam mobil dan membuangnya ke daerah Kintap.
“Aksi itu berhasil dilakukan pelaku pada dini hari sekitar pukul 02.00 Wita, tepat saat suami korban sudah tidak ada dirumah karena lagi mencari istrinya di luar,” jelas Thomas.

Dari pengakuan pelaku dari pemeriksaan sementara, dirinya tega melakukan hal tersebut terhadap kakak iparnya itu karena sakit hati dengan perkataan korban.
“Saya sakit hati dengan perkataan korban kalau datang ke Banjarmasin itu tidak usah menginap di rumahnya (korban). Sebab, saya ada di rumah, keduanya (kakak dan korban) selalu bertengkar sehingga korban menyampaikan hal tersebut kepada pelaku. Tapi kalau main di Banjarmasin boleh saja mampir,”ungkap ML.

Kini pelaku dijerat sesuai pasal berlapis yang yakni Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Atau paling lama pidana penjara 20 tahun,” pungkas Thomas.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment