Setubuhi Anak Usia 14 Tahun , Warga Simpang Empat Tanbu Diringkus

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Batulicin, BARITO – Kasus persetubuhan anak dibawah umur di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) kembali terjadi Kali ini menimpa seorang anak dibawah umur dengan usia 14 tahun, dengan terduga pelaku M (23) dengan identitas KTP warga Bandang Laok Bangkalan Jawa Timur.

Dugaan persetubuhan dengan dasar LP/214/IX/2022/SPKT/Polres Tanbu, tanggal 2 September 2022, diketahui terjadi 31 Agustus 2022.

Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres Tanbu AKP I Made Rasa membenarkan kejadian dugaan kasus persetubuhan anak dibawah umur.

Kejadian tersebut berawal saat korban bunga diajak jalan-jalan oleh pelaku guna menikmati suasana kota, karena mereka berdua memang status pacaran.

Setelah keduanya meninggalkan rumah dan tak kunjung pulang, pukul 21.00 wita pihak keluarga mencari korban, namun tidak ketemu.

Kemudian hari Kamis ( 1/9/2022) sekitar pukul 21 wita, korban diantar pulang oleh pelaku
Sesampainya di rumah korban bunga ditanya oleh keluarganya, dan mengaku kalau korban dibawa ke salah satu hotel dan diserubuhi oleh pelaku sebanyak 3 kali.

Mendengar pengakuan korban, pihak keluarga tidak terima, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanbu.
Polres Tanbu mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan, sekitar pukul 19.00 wita hari sabtu tanggal 10 september 2022 Unit Resmob Polres Tanbu bersamaUnit Kamneg Sat IntelkamPolres Tanbu mengamankan pelaku di Gang Kebanjiran RT 03 Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat Tanbu. berhasil diamankan dan barang bukti berupa satu lembar hasil visum et revertum

Penulis Hali
Editor Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment