Terbukti TPPU, Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 20 Bulan, Beberapa Aset Dikembalikan

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read
Lian Silas saat mendengarkan pembacaan vonis majelis hakim pada sidang Kamis (25/4).

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH pada sidang lanjutan di PN Banjarmasin, Kamis (25/4) akhirnya memvonis Lian Silas terdakwa TPPU Narkoba selama 2 tahun penjara.

Diketahui Lian Silas adalah ayah gembong narkoba Fredy Pratama yang kini jadi buronan interpol internasional.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan TPPU narkoba. Memvonis terdakwa selama 20 bulan penjara. Denda Rp2 miliar subsidiar 2 bulan,” ujar Jamser.

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan TPPU sebagaiaman dakwaan alternatif Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yakni melanggar pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang seperti dakwaan primair.

Masih dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan puluhan aset milik terdakwa yang dibeli dari bisnis narkoba disita dan dirampas untuk negara.

Namun demikian tidak semuanya disita, ada sebagian dikembalikan dengan pertimbangan kalau aset tersebut didapat dari usaha sendiri.
Seperti tanah milik menantu terdakwa di Kelurahan pengambangan, rumah warisan orang tua terdakwa, dan beberapa buah mobil serta beberapa ATM dikembalikan kepada yang berhak.

Atas putusan tersebut, terdakwa nampak berdiskusi dengan penasehat hukumnya Ernawati SH dan rekan. Sesaaat usai konsultasi, mewakili terdakwa, Ernawati menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
“Dalam satu minggu ini kita pikir-pikir dulu,” ujarnya kepada majelis hakim.

Sebelumnya, Lain Silas telah dituntut selama 2,6 tahun penjara, denda Rp2 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Artinya vonis yang diberikan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar