Kalah di MA, Pemko Banjarmasin Diminta Terbitkan SHGB Bangunan Mangkrak

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Polemik gedung Banjarmasin Trade Center (BTC) di Jalan Pramuka kilometer enam akhirnya selesai di Mahkamah Agung (MA). Pemko Banjarmasin terpaksa menuruti putusan MA yang diputuskan Agustus 2021 lalu.

Gedung yang dibangun PT Govindo Utama ini memenangkan dalam persidangan dan akan mendapat rekomendasi hak guna bangunan (HGB) hingga 30 tahun mendatang.

Plt Asisten I Bidang Pemerintahan di Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Banjarmasin, Dolly Syahbana membenarkan hal tersebut. Bahwa Agustus lalu Pemko Banjarmasin atas permintaan MA harus mengeluarkan SHGB tersebut.

Bila tidak, Pemko akan mendapat sanksi berupa denda puluhan juta.

Artinya, bangunan yang kumuh menjulang tinggi di wilayah terminal km enam itu akan dibenahi PT Govindo.

Dolly menjelaskan saat ini yang dilakukan pihaknya (Pemko Banjarmasin), hanyalah tinggal penyelesaiannya saja.

“Kami akan membuat kesepakatan atau akta perdamaian dahulu. Setelah itu kami proses rekomendasi Hak Guna Bangunan (HGB), lalu penandatangan kerja sama selama 30 tahun,” katanya.

Dalam perjanjian kerja sama nantinya, Pemko meminta agar bangunan BTC bisa dioperasionalkan, agar tak berlarut-larut dalam keadaan terbengkalai.

Kemudian, sesuai dengan perjanjian, gedung tersebut difungsikan sebagai pusat perdagangan.

“Dari awal perjanjiannya memang seperti itu. Pusat perdagangan seperti apa, itu nanti ada dalam surat perjanjian kerja sama nantinya,” tambah Dolly.

Lantas, apa yang didapat oleh pemko nantinya apabila bangunan tersebut mulai beroperasi? Menurut Dolly, dalam Permendagri Nomor 19 tahun 2016, akan ada pendapatan yang diserahkan ke pemko tiap tahunnya.

“Kemudian, di lokasi bangunan itu setidaknya juga akan ada ruang publik atau tempat yang bisa digunakan oleh pemko,” pungkasnya.

Dolly menegaskan, bahwa kewajiban Pemerintah Kota Banjarmasin kini hanya mengeluarkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

“Kedepannya, tinggal pihak terkait yang membangun BTC yang mempergunakannya,” tegasnya.

Itu termasuk dengan mengurus persoalan lainnya. Seperti misalnya apabila pihak pembangun BTC ingin melakukan penertiban puluhan kios yang berada tepat di depan bangunan gedung.

“Kalau sudah dikerjasamakan itu adalah kewenangan pihak pembangun BTC. Tapi, pihak pembangun boleh meminta bantuan ke pihak Satpol PP untuk melakukan penertiban,” jelas Dolly.

Lebih lanjut. Menurut Dolly, puluhan kios, yang digunakan sebagai loket, maupun warung, sebenarnya sudah disediakan di kawasan terminal oleh pihak Pemerintah Provinsi Kalsel. Namun, selama ini memang tak kunjung difungsikan.

“Jadi, lahannya memang sudah disediakan,” tutupnya.

Di sisi lain, berdasarkan pantauan awak media, gedung BTC Kondisinya cukup memprihatinkan. Gedung dikelilingi semak belukar. Cat bangunan pun sudah memudar. Di bagian teras depan, diletakkan banyak kandang berisi ayam.

Rolling door bangunan gedung tampak diselubungi karat. Meski tampak dililit rantai gembok, salah satu bagian rolling door tampak terbuka. Menengok ke bagian atas gedung, sebagian kaca jendela-jendela yang terpasang pun tampak pecah.

Penulis: Hamdani

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment