Dua Hari Berturut-turut, Jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel Ungkap Kasus Narkoba

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

 

Banjarmasin, BARITO – Masa depan seorang pemuda yang tergolong  belia, berinisial ZH (19) warga Jalan Kuin Utara, Kelurahan Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel ini terancam suram setelah dia harus berurusan dengan hukum.

Ya ini setelah ZH diringkus Jajaran Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel pada Jumat (3/9/2021) karena kedapatan membawa narkotika golongan satu jenis sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit 1, AKBP Meilki Bharata, Senin (6/9/2021) membenarkan penangkapan itu

Dari ZH petugas menyita barang bukti sabu 5,24 gram sabu  saat dilakukan penggeledahan di Jalan Veteran, Gang 7A, Kelurahan Sungai bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel.  sekitar pukul 19.15 Wita.

“Barang bukti satu paket sabu ditemukan di kantung sweeter kiri yang dipakai ZH,” kata AKBP Meilki.

Pemuda lulusan SMK ini menyembunyikan barang haram tersebut dalam kemasan sachet minuman serbuk.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya termasuk kemasan sachet minuman serbuk, sweeter yang dikenakan ZH dan satu smartphone.

Sebelumnya pada Kamis (2/9/2021), pengungkapan tindak pidana peredaran gelap narkotika juga dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kalsel, kali ini oleh Subdit 2.

Tersangkanya yaitu pria paruh baya berinisial S (59) warga Jalan R.E Martadinata, Komp Anamas, Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

S diciduk petugas saat berada di kamar sewaannya di Jalan Gandaria 2, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu dengan berat 5,61 gram yang disimpan S dalam dompet di kantung jaket di dalam kamarnya.

“S ini mengaku barang bukti sabu ini didapat dari tersangka lain, kami masih lakukan pengembangan,” kata AKBP Meilki yang juga merupakan Plh Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel.

Selain enam paket sabu, petugas juga menyita sejumpah barang bukti lainnya seperti satu timbangan digital, satu sendok dari sedotan, satu dompet, dua pak plastik klip, satu jaket, dua unit smartphone dan uang tunai senilai Rp 1.450.000.

Kedua tersangka tindak pidana peredaran gelap narkotika dari dua pengungkapan kasus ini kata AKBP Meilki kini sudah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Kedua tersangka sama-sama dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment