Tanjung, BARITOPOST.CO.ID – Berdasarkan informasi yang beredar terkait PP Nomor 16 Tahun 2026, terdapat ketentuan mengenai tunjangan purna tugas bagi Kepala Desa dan perangkat desa yang diberikan satu kali setelah berakhirnya masa jabatan atau masa tugas. Ketentuan teknis mengenai besaran, sumber pendanaan, dan tata cara pembayarannya diatur lebih lanjut oleh pemerintah kabupaten/kota.
Terkait rencana tunjangan purna tugas bagi Kepala Desa ini, Kepala Desa Tanta Hulu H. Muyadi menyambut baik rencana tersebut.
“kami para kepala desa se Kabupaten Tabalong menyambut baik rencana tersebut, walaupun saat pertemuan dengan Bapak Bupati beberapa waktu lalu, beliau belum bisa memastikan besaran yang akan digelontorkan untuk dana purna tugas tersebut” ungkapnya
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tabalong, H. Adityapula Nugraha, S.STP, M.IP. Saat dikonfirmasi melalui Whatsapp menyampaikan, ia belum bisa memberikan informasi secara detail karena masih dalam proses penyusunan draft Perbup.
Ia juga menjelaskan Pada dasarnya dengan adanya PP 16 Tahun 2026 yang mengisyaratkan adanya hak tunjangan purna tugas terhadap Kepala Desa, Perangkat Desa & Anggota BPD,
“ kami harus menindaklanjuti dengan membuat regulasi turunan dalam bentuk Peraturan Bupati. “Ujarnya
“ Saat ini kami masih dalam tahapan penyusunan draft Perbup terkait hal tersebut, banyak hal yang menjadi pertimbangan yang utamanya adalah kemampuan keuangan desa itu sendiri.”jelasnya.
Untuk Kepala Desa, hak atas tunjangan purna tugas disebutkan sebagai bagian dari peningkatan kesejahteraan aparatur desa.
Selain penghasilan tetap dan tunjangan bulanan, Kepala Desa yang mengakhiri masa jabatan berhak memperoleh tunjangan purna tugas sesuai ketentuan daerah.
Sedangkan Untuk BPD (Badan Permusyawaratan Desa), Pimpinan dan anggota BPD berhak mendapatkan Tunjangan Purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan Desa yang bersumber dari APB Desa selain Dana Desa.(lrp/brt)
Follow Google News Barito Post