H. Abdul Latif Bantah Serahkan KTP Orang Lain untuk Pembelian Motor HD

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
Sidang perkara gratifikasi dan TPPI dengan terdakwa mantan bupati HST H. Abdul Latif terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Terdakwa H Abdul Latif membantah keterangan saksi yang mengatakan kalau dirinya menbeli dua buah motor Harley Davidson (HD) dengan mengatasnamakam orang lain dalam hal ini Dian Anggraini.

Dari keterangan dua saksi yakni Edwin dan Reza dari PT Anak Elang Motorindo mengatakan kalau terdakwa pada tahun 2017 datang bersama beberapa rekannya salah satunya Ferdi. Usai melihat-lihat akhirnya terdakwa tertark untuk membeli dua buah motor HD dengan harga 770 juta da 825 juta.

“Pada prosesnya, melalui Ferdi terdakwa meminta agar BKPB dan STNK diatasnamakan Dian Anggrani,” ujar Reza.

Ditanya jaksa alasan terdakwa mengaihkan nama itu, saksi menjawab tidak tahu.

Baca juga: Laka Maut di Jembatan Tumbang Nusa, Korban Terpental dan Motor Tergencet Mobil

Sementara terdakwa menegaskan tidak pernah menyerahkan KTP atas nama Dian Anggarani ke Ferdi. “Saya tidak pernah menyerahkan KTP atas nama Dian,” bantahnya kepada majelis hakim tang diketuai Jamser Simanjuntak SH pada sidang Rabu (14/6).

Sementara Prof OC Kaligius SH MH menanyaan kepada kedua saksi apakah tahu uang dari mana terdakwa membeli motor HD. Saksi mengatakan tidak tahu.

Sementaa terdakwa juga mengatakan harusnya JPU menggali lebih dalam lagi dari mana uang yang dia bayar apakah hasil korupsi atau tidak.

Saksi lainnya, Indra Saputra dari United Traktor Jakarta mengatakan kalau Direktur PT Sugriwa Agung H Basit trlah membeli tujuh unit truk Hino kepada pihaknya. Begitu juga pembayaran dilakukan H Basit dengan mentransfer ke rekening PT United Traktor selaku penjual.

Baca Juga: Jelang HUT ke 77 Bhayangkara, Gandeng Laziz Assalam Fil Al-Amin, Polda Kalsel Bagikan Gas Elpiji

Pernyataan saksi membuat OC Kaligis memperingatkan jaksa kalau saksi tidak ada kaitanya dengan perkara yang dijalani kliennya.

Dikatahui dalam dakwaannya JPU menyebutkan kalau terdakwa Abdul Latif telah menyamarkan hasil uang gratifikasi sebesar Rp41 miliar lebih yang dia dapat dari jabatannya sebagai bupati tahun 2016 dan 2017, salah satunya dengan menggunakan nama orang lain.

JPU pada sidang tersebut mendakwa terdakwa didakwa melanggar pasal 12 B juncto pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian dalam dakwaan kedua, JPU menjerat dengan pasal 3 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment