Tak Pakai Helm dan Diduga Mabuk, Pria ini Dihentikan Polisi saat Melintas, Ketika Digeledah Ditemukan Sajam

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
SIMPAN SAJAM - karena menyimpan sajam pria berinisial BR ini ditangkap di Jalan H Anang Adenansi Banjarmasin, Rabu (14/6/2023) pagi. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pria berinisial BR (35) ini apes saat melintas di Jalan H Anang Adenansi tepatnya samping Hotel Rajawali, RT 04 RW 01 Kelurahan Kertak Baru Ulu Kecamatan Banjarmasin Tengah, Rabu (14/6/2023) pagi sekitar pukul 08.00 Wita.

Gara gara tak memakai helm bahkan mengendarai motor dalam kondisi diduga mabuk, serta gerak-geriknya mencurigakan ,buruh ini dihentikan Polisi.
Saat tubuhnya digeledah hingga ditemukan senjata tajam (sajam).

Bermula ketika seorang polisi bernama Dzaky Wardhana Putra Hasya (53) sedang melakukan patroli kamtibmas.
Kemudian warga Jalan Kurnia Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatam Liang Anggang Kota Banjarbaru itu melihat pengendara warga
Jalan Tembus Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan saat mengendarai motor tidak stabil sendirian.

Baca Juga: Jelang HUT ke 77 Bhayangkara, Gandeng Laziz Assalam Fil Al-Amin, Polda Kalsel Bagikan Gas Elpiji

Setelah diberhentikan terlihat ada sesuatu yang berusaha disembunyikan terlapor di dalam bajunya, lalu dilakukan pemeriksaan dan ditemukan sebilah sajam jenis pisau belati dengan panjang sekitar 30 cm.

Sajam itu dilengkapi kumpang dan gagang yang terbuat dari kayu warna hitam kuning. Pisau itu diselipkan di pinggang terlapor sebelah kiri. Kemudian saat ditanya ijin penguasaan terlapor tidak dapat menunjukanya.

Dan alasan terlapor membawa sajam itu adalah untuk menjaga diri. Setelah itu terlapor beserta barang bukti (barbuk) diamankan ke Polsek Banjarmasin Tengah guna proses lebih lanjut.

Baca Juga: Laka Maut di Jembatan Tumbang Nusa, Korban Terpental dan Motor Tergencet Mobil

Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Pujie Firmansyah melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting, Rabu (14/6/2023) mengatakan, saat itu anggotanya sedang ploating terkait penyakit masyarakat (pekat) hingga pelaku ditemukan dengan barbuk tersebut. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 2 ayat (1) UU No. 12 DRT Tahun 1951,”pungkasnya.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment