Potong Dana KIP untuk Pribadi, Wakil Rektor UNU Gambut Divonis 5 Tahun Penjara

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
Terdakwa H Rif’atul Hidayat saat mengikuti sidang pembacaan vonis, Rabu (14/6)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH akhirnya memvonis mantan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Nahdatul Ulama (UNU) Gambut Kabupaten Banjar H Rif’atul Hidayat selama 5 tahun penjara.

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemotongan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan biaya hidup mahasiswa UNU Gambut.

Masih dalam putusannya, selain hukuman 5 tahun penjara, terdakwa juga didenda 200 juta subsider 2 bulan. Serta harus membayar uang pengganti Rp1,9 miliar dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka kurungannya bertambah 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Baca Juga: Laka Maut di Jembatan Tumbang Nusa, Korban Terpental dan Motor Tergencet Mobil

Majelis hakim sependapat dengan JPU kalau terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi, seperti pada dakwaan primairnya.

Atas vonis tersebut terdakwa nampak masih pikir-pikir, demikian juga JPU Setyo Wahyu SH.

Dibandingkan tuntutan vonis yang diberikan majelis hakim lebin ringan. Sebelumnya JPU telah menuntut terdakwa selama 7,6 tahun penjara. Denda Rp300 juta subsidair 3 bulan. Dan harus membayar uang pengganti Rp2,7 miliar atau penjara selama 3 tahun dan 9 bulan.

Baca Juga: H. Abdul Latif Bantah Serahkan KTP Orang Lain untuk Pembelian Motor HD

Diketahui Rif’atul Hidayat didakwa telah memotong dana KIP yang menjadi haknya 294 mahasiswa UNU. Pemotongan tersebut berdasarkan dakwaan JPU dari Kejari Martapura, dengan dalih digunakan diantaranya untuk asuransi jiwa, skripsi, dan wisuda.

Sedangkan menurut ketentuan untuk penyaluran dana KIP dan biaya hidup tersebut tidak boleh dilakukan pemotongan.

Bukan hanya mahasiswa yang terdaftar penerima, tetapi dengan berbagai alasan yang tidak mengambilpun oleh terdakwa dananya juga dicairkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi bersangkutan.

Terdakwa dalam hal ini juga telah melakukan pemalsuan tanda tangan rektor untuk menjalankan aksinya.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment