Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Bulkis alias Ikis, warga Banjarmasin akhirnya hanya pasrah divonis penjara dan denda miliaran rupiah.
Pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (16/5), majelis hakim yang diketuai Asni SH, menyatakan Bulkis terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menghukum terdakwa selama 5 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara,” ujar Asni
Putusan majelis hakim tersebut sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum Mashuri yang sebelumnya juga menuntut hukuman yang sama.
Mendengar putusan majelis, Bulkis yang berstatus janda ini nampak menanyakan pada penasehat hukum dari Posbakum Peradi yang mendampinginya. Usai berkonsultasi kepada majelis hakim terdakwa mengatakan menerimanya., demikian juga jaksa mengatakan hal yang sama.
Diseretnya Bulkis ke pengadilan berawal
pada 3 Desember 2024 lalu, saat terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama Jaya (kini buron), yang memesan dua paket sabu dan dua butir inek. Keduanya sepakat bertemu di area parkir sebuah hotel di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Kelayan Luar, Banjarmasin.
Narkotika tersebut diketahui didapat terdakwa dari Arif Rahmi, seorang bandar (berkas terpisah), dan inek dari Aidi yang kini berstatus DPO. Namun sebelum transaksi terjadi, petugas dari Satuan Polairud Polresta Banjarmasin berhasil menangkap Bulkis dengan barang bukti sabu seberat 0,13 gram dan dua butir inek.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya