Kejari HSS Geledah Kantor UPK Padang Batung Terkait Dugaan Korupsi SPP, Sita Sejumlah Dokumen

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read
Kasi Pidsus Kejari HSS Gusti Muhamad Kahfi Alamsyah, SH memimpin penggeladahan di Kantor UPK dan menyita sejumlah dokumen. (Foto: Istimewa)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.IDKejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS) menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya. Pada Rabu (15/05) Kejari HSS melakukan penggeledahan di Kantor Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Penggeledahan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan dana program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang dikelola di Kecamatan Padang Batung.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari HSS, Gusti Muhamad Kahfi Alamsyah, SH, bersama tim penyidik dari Kejaksaan.

Proses penggeledahan berlangsung selama sekitar satu jam, dimulai pukul 11.00 Wita hingga 12.00 Wita.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan pengelolaan dana SPP.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (SPRINT DIK) Nomor: PRIN-01/O.3.11/Fd.1/04/2025 dan Surat Perintah Penggeledahan (SPRINT GELEDAH) Nomor: PRIN-01/O.3.11/Fd.1/05/2025.

Dalam keterangan resminya, Kasi Pidsus Kejari HSS, Gusti Muhamad Kahfi Alamsyah, SH, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencari dan mengamankan dokumen serta barang bukti yang berhubungan dengan dugaan korupsi terhadap perputaran dana SPP di wilayah tersebut.
“Seluruh barang bukti yang kami sita berupa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana SPP dalam periode yang sedang kami selidiki,” ujarnya.

Langkah tegas Kejaksaan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum dan pengawasan terhadap penggunaan dana publik agar tepat sasaran dan sesuai peruntukannya.
“Kami tegaskan, penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga integritas pengelolaan dana publik agar berjalan sesuai aturan,” pungkas Kahfi panggilan akrabnya.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar