Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Perkara kasus tindak pidana penusukan yang melibatkan ARR (15) siswa kelas 10 SMAN 7 Kota Banjarmasin pada tahun 2023 lalu nampaknya bakal berlanjut ke meja hijau.
Pasalnya deversi yang dilakukan pihak pengadilan hingga kemarin nampak belum membuahkan hasil.
Diketahui, proses diversi atau mediasi yang sebelumnya sempat ditempuh di Polresta Banjarmasin dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin gagal, dan kini berlanjut ke pengadilan. Sayangnya, mediasi yang dilakukan pengadilapun kelihatan tak berhasil. Hal ini bisa dilihat dari kerasnya pihak keluarga korban yang tetap meminta agar pelaku diadili.
Baca Juga: Kejari Banjarmasin Terima Berkas Perkara TPPU Tahap II Satria Gunawan
Humas PN Banjarmasin Febrian Ali saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2024) membenarkan hal tersebut. “Ya masih proses diversi, dimulai sejak 30 Januari 2024,” kata Febrian Ali.
Musyawarah diversi digelar siang di PN Banjarmasin dengan hakim tunggal Arias Dedi SH. Diversi juga dihadiri sejumlah pihak terkait, termasuk keluarga dari pihak korban.
Baca Juga: Kejari Banjarmasin Terima Berkas Perkara TPPU Tahap II Satria Gunawan
Ditemui terpisah kuasa hukum keluarga korban MRN, Kurniawan mengatakan, meski perkaranya kembali dilakukan diversi, pihaknya tetap berharap pelaku tetap diproses dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami dari pihak korban menginginkan perkara ini dilanjutkan ke tahap persidangan,” ujar Kurniawan usai menghadiri diversi.
Mereka lanjut Kurniawan tetap menghormati upaya hukum diversi dan akan kooperatif untuk menghadiri setiap panggilan proses mediasi di PN Banjarmasin.
Baca Juga: Kejari Banjarmasin Terima Berkas Perkara TPPU Tahap II Satria Gunawan
“Diversi ini kan upaya hukum juga yang diatur dalam Undang-Undang, jadi kami sebagai pihak korban mengikuti proses hukum yang ada,” ucapnya.
Terpisah, orang tua korban, Faisal Akly yang juga hadir saat diversi membeberkan kondisi terkahir anaknya usai menjadi korban penusukan diruang kelas SMAN 7 Banjarmasin Senin (31/7) 2023 lalu.
Baca Juga: Sudah 11 Perkara TPPU Terkait Jaringan Fredy Pratama Dilimpahkan Kejagung, 2 ke Kejari Banjarmasin
Meskipun belum pulih sepenuhnya, anaknya itu saat ini menurutnya sudah dapat beraktivitas seperti biasa seperti mengikuti kegiatan belajar maupun ekstrakurikuler di sekolah. “Tapi belum boleh terlalu lelah, karena kondisi fiksinya belum 100 persen pulih,” kata Faisal.
ASN Pemko Banjarmasin ini pun menginginkan proses hukum pelaku penusukan anaknya tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Dan mengharapkan keadilan atas yang apa dilakukan oleh pelaku kepada anaknya. “Kita menginginkan ABH mempertanggungjawabkan perbuatannya,” harapnya.
Baca Juga: Kejari Banjarmasin Terima Berkas Perkara TPPU Tahap II Satria Gunawan
Sebelumya peristiwa berdarah itu terjadi di ruang kelas 10 Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 7 Banjarmasin, Senin (31/7) 2023 pagi ketika hendak dilaksanakan upacara bendera.
Dimana ARR menikam MRN temannya sekelasnya menggunakan senjata tajam dan menyebabkan luka serius hingga korban harus dilarikan ke rumah sakit.
Baca Juga: Sudah 11 Perkara TPPU Terkait Jaringan Fredy Pratama Dilimpahkan Kejagung, 2 ke Kejari Banjarmasin
Pelaku dan korban saat itu sama-sama masih duduk di kelas 10 dan masih berusia 15 tahun.
Kejadian itu juga terekam CCTV sekolah, pelaku yang mengenakan seragam sekolah tiba-tiba masuk ke ruang kelas menuju kursi paling belakang, kemudian menikam kawan sekelas menggunakan sajam yang dibawanya dari luar.
Baca Juga: Sudah 11 Perkara TPPU Terkait Jaringan Fredy Pratama Dilimpahkan Kejagung, 2 ke Kejari Banjarmasin
Hasil pemeriksaan korban mengalami 4 luka tusuk.dua di bagian lengan kanan dan dua di bagian sisi kanan perut. Beruntung nyawa korban yang juga masih kelas 10 itu berhasil diselamatkan usai dilarikan ke rumah sakit.
Penulis: Filarinti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya