Kejari Banjarmasin Terima Berkas Perkara TPPU Tahap II Satria Gunawan

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read
Satria Gunawan alias Babah saat meninggalkan ruangan usai Kejari Banjarmasin melakukan jumpa pers tahap II perkaranya.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) gembong narkoba Fredy Pratama tak hanya menyeret ayahnya Lian Silas tapi juga salah satu kerabatnya Satria Gunawan alias Babah.

Sama halnya dengan Lian Silas, Babah pun juga ditangkap karena juga ikut menerima dan mengelola aliran dana dari bisnis haram Fredy Pratama.

Baca Juga: Bobol Rokok, Ponsel serta Kotak Mushola di Kios Ponsel, Pemuda Sungai Gampa Dibekuk

Babah sendiri terbilang masih memiliki hubungan keluarga dengan Fredy Pratama yang juga merupakan anak dari Lian Silas yang saat ini sudah menjadi terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil bisnis narkoba Fredy Pratama di Pengadilan Negeri Banjarmasin

Berkas Satria Gunawan sendiri Selasa (6/1/2024) siang memasuki tahap II, yakni penyerahan barang bukti dan terdakwa.
Tahap II Satria Gunawan dilimpahkan penyidik Mabes Polri ke Kejari Banjarmasin.

Baca Juga: Sudah 11 Perkara TPPU Terkait Jaringan Fredy Pratama Dilimpahkan Kejagung, 2 ke Kejari Banjarmasin

Pada jumpa pers yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Dr. Indah Laila, SH. MH didampingi
Plh. Kasi Pidana Umum Dimas Purnama Putra, SH, Jaksa Peneliti dan Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, Penyidik dari Mabes Polri, disebutkan kalau Babah telah menerima uang dari Fredy Pratama untuk kemudian dijadikan sebagai modal usaha jual beli tanah.

Kronologinya papar Indah, tersangka menerima pengiriman uang dari beberapa rekening milik Fredy Pratama (DPO) yang dikuasai oleh beberapa pelaku yang sebelumnya sudah tertangkap diantaranya, LS, TW, AS, YH, YA menggunakan rekening transfer ataupun dengan secara tunai.

Baca Juga: Sudah 11 Perkara TPPU Terkait Jaringan Fredy Pratama Dilimpahkan Kejagung, 2 ke Kejari Banjarmasin

Dimana Babah menggunakan rekening pribadinya dan menggunakan rekening anak-anaknya yang dikuasai atau atas perintahnya untuk mendapatkan uang pengiriman dan dipergunakan sebagai modal usaha jual beli tanah.
Hal itu dilakukannya sejak tahun 2016 sampai dengan sekarang.

Ada beberapa barang bukti yang sudah disita penyidik jelas Indah, yakni 46 bidang tanah, dua bidang tanah dan bangunan, 1 buku paspor serta puluhan buku tabungan. “Dengan nilai total aset sebesar Rp. 55 miliar,” ujar Indah.

Baca Juga: Sudah 11 Perkara TPPU Terkait Jaringan Fredy Pratama Dilimpahkan Kejagung, 2 ke Kejari Banjarmasin

Untuk pasal yang dijeratkan, yakni 3,4,5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Atau Pasal 137 huruf a, Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

“Dengan adanya proses tahap II ini, dan berkasnya dinyatakan P 21 alias lengkap, dalam waktu dekat insya allah kita akan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Banjarmasin,” ujar Indah.

Baca Juga: Bobol Rokok, Ponsel serta Kotak Mushola di Kios Ponsel, Pemuda Sungai Gampa Dibekuk

Sementara menyinggung total perkara berkaitan dengan TPPU Fredy Pratama, ditambahkan salah satu jaksa penyidik dari Kejagung RI Faris Manalu, SH MH, pihaknya sudah melimpahkan sebanyak 10 berkas perkara yang tersebar diseluruh Indonesia.
“Dalam perkara ini sedikitnya kita sudah mengamankam aset gembong narkotika ini dengan nilai sebesar Rp10,5 Triliun,” bebernya.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment