Ditreskrimsus Polda Kalsel Gerebek Gudang di Gubernur Soebarjo, Amankan Puluhan Ribu Liter Minyak Goreng

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Di tengah kondisi kelangkaan  minyak goreng yang sangat dicari-cari masyarakat saat ini  warga Banjarmasin dikejutkan ulah oknum tak bertanggungjawab yang diduga melakukan penimbunan minyak goreng di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Penimbunan satu bahan pokok yang dicari para ibu ibu  ini diungkap  Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalsel. Sebanyak 2.740 bungkus atau 31.320 liter minyak goreng kemasan berbagai merk yang dikemas dalam lebih dari 1.000 dus disita Polisi sebagai barang bukti.

“Diduga,  pelaku menimbun barang berupa minyak goreng berbagai kemasan untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, Kombes Pol Suhasto, Selasa (8/3/2022).

Melalui press release  di Kantor Dit Reskrimsus Polda Kalsel bersama Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i, Hasto menyebutkan ada tujuh macam merek minyak goreng yang disita yaitu merek Jujur sebanyak 2.380 bungkus, Bimoli 80 bungkus, Sovia 7.820 bungkus, Filma 1.050 bungkus, Fortune 2.370 bungkus, Fraiswell 410 bungkus dan Sania 2.740 bungkus. Ribuan  minyak goreng tersebut ditemukan dan diamankan Polisi dari salah satu gudang di Jalan Gubernur Soebarjo, Desa Tatal Layap, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalsel pada Jumat (4/3/2022).

Pemilik puluhan ribu liter minyak tersebut diketahui seorang wanita berinisial Z dan belum ditetapkan sebagai tersangka, namun  saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Dit Reskrimsus Polda Kalsel.

Kombes Suhasto menambahkan , dari hasil penyelidikan diketahui penimbunan minyak goreng tersebut sudah dilakukan sejak Tahun 2021 lalu.

Pasokan minyak goreng didapatkan Z dari distributor yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur.

“Pemiliknya ini mengakunya minyak goreng ini tidak laku dijual makanya disimpan. Ini terus kita dalami pengakuan nya” kata Kombes Suhasto

Terungkap pula  Z rupanya tidak memiliki perizinan sah dari dinas terkait.

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i menambahkan, jika terbukti melakukan penimbunan, pelaku disangkakan dengan sejumlah pasal pidana.

Pertama yaitu Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, selain itu juga Pasal 11 ayat 2 Peraturan Presiden 71 Tahun 2015.

“Ancaman pidananya penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 miliar,” kata Kombes Rifa’i.

Penulis: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment