Banjarbaru, BARITOPOST.CO.ID – Proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Banjarbaru kembali menjadi sorotan meski sudah selesai.
Sebab, Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan ketidak netralan dalam pelaksanaan pengawasan PSU, Sabtu (26/4).
Laporan ini dilayangkan oleh Said Subari selaku tokoh masyarakat Banjarbaru.
Dia menganggap LPRI sebagai pemantau independen berpotensi mencederai prinsip keadilan dan netralitas dalam pelaksanaan PSU.
“Ada beberapa laporan yang kami sampaikan ke Bawaslu Banjarbaru. Salah satunya real count yang dibuat oleh LPRI,” jelas Said.
“Itu kan bukan tugas mereka. Terlebih hasil hitung cepat versi mereka berbeda jauh dari penghitungan Jaga Suara dan KPU. Hal ini bisa menimbulkan kisruh di masyarakat,” tambahnya.
Laporan ini bertujuan agar LPRI tahu kewajiban dan kewenangan masing-masing.
“Jadi menurut kami, LPRI sebagai pemantau indepen tidak berpihak ke masyarakat. Ini yang menjadikan alasan laporan ini dibuat,” ujarnya.
Para pelapor berharap Bawaslu segera menindaklanjuti laporan ini dengan penyelidikan menyeluruh demi menjaga integritas hasil PSU.
Said mendesak Bawaslu Banjarbaru untuk bersikap tegas dan profesional. “Jika memang terbukti ada ketidaknetralan, harus diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Komisioner Bawaslu Banjarbaru, Hegar Wahyu Hidayat mengatakan, ada dua jenis laporan yang mereka terima. Yakni dugaan pelanggaran pidana dan admimistrasi.
Dalam waktu dekat, Hegar berjanji akan memanggil pelapor, saksi pelapor dan terlapor untuk dimintai keterangan atas laporan tersebut. Termasuk KPU Kalsel.
“Laporan ini kami lakukan kajian dulu. Termasuk nanti meminta pendapat ahli,” kata Hegar.
“Sesuai aturan, penanganan laporan yang kami terima akan diproses selama lima hari ke depen, terhitung sejak 26 April. Jadi Rabu nanti sudah ada hasilnya,” tutupnya.
Penulis: *
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya