Banjarbaru, BARITOPOST.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Graha Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Selasa (14/7/2026).
Rapat dipimpin unsur pimpinan DPRD Kota Banjarbaru dan dihadiri Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru yang mewakili Wali Kota Banjarbaru, Wakil Wali Kota Banjarbaru, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), camat, lurah, serta tamu undangan lainnya.
Mewakili Wali Kota Banjarbaru, Sekretaris Daerah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang terjalin selama pembahasan Raperda. Menurutnya, kemitraan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif menjadi faktor penting dalam mendukung pembangunan daerah dan menghasilkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.
Dalam sambutan Wali Kota yang dibacakan Sekretaris Daerah dijelaskan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ia mengatakan seluruh proses penyusunan dan pembahasan telah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan melalui pembahasan bersama DPRD, Badan Anggaran, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, serta perangkat daerah terkait.
Dalam laporan pertanggungjawaban tersebut, Pemerintah Kota Banjarbaru mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp490,95 miliar.
Selain itu, realisasi APBD 2025 juga menunjukkan surplus anggaran sebesar Rp91,80 miliar, yang diperoleh dari realisasi pendapatan daerah sebesar Rp1,813 triliun dan realisasi belanja daerah sebesar Rp1,722 triliun.
Pemerintah Kota Banjarbaru juga mencatat efisiensi belanja daerah sebesar Rp157,48 miliar dibandingkan pagu anggaran setelah perubahan.
Sekretaris Daerah menegaskan bahwa persetujuan bersama terhadap Raperda tersebut merupakan hasil pembahasan yang konstruktif antara Pemerintah Kota Banjarbaru dan DPRD. Berbagai masukan, saran, serta pendapat dari anggota dewan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi Raperda guna meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
Menutup sambutan Wali Kota, Sekretaris Daerah menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD serta jajaran Pemerintah Kota Banjarbaru atas komitmen dan kerja sama yang telah terjalin selama proses pembahasan.
Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). nsh/ang
Follow Google News Barito Post