Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang pelaku kasus persetubuhan anak tiri berinisial MRP (46) ditemukan meninggal dunia di kediamannya di Komplek Airmantan No. 74A RT 28 RW 03, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, pada Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 13.30 WITA.
MRP, yang tidak ditahan karena menderita penyakit ginjal parah, berada dalam pengawasan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banjarmasin terkait kasus persetubuhan terhadap anak tiri. Saat anggota PPA melakukan pemeriksaan rutin, pelaku ditemukan sudah tak bernyawa.
Saat ditemukan, MRP tidak mengenakan baju dan hanya memakai sarung. Jasadnya segera dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin untuk visum luar.
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Pujie Firmansyah, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan luar tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Pihak keluarga yang hadir di tempat kejadian perkara (TKP) telah mengetahui kondisi MRP yang memang sedang sakit beberapa hari terakhir. Keluarga menerima kematian MRP sebagai musibah.
“Pihak keluarga sudah mengetahui bahwa korban belakangan ini sering sakit. Penanganan perkara penemuan mayat ini kini ditangani oleh Polresta Banjarmasin,” ujar Kompol Pujie.
Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya