Banjarmasin, BARITO – ATR/Kepala BPN khususnya Banjarmasin didesak untuk membatalkan SHGB No.00460.an. h.anwar. yang berada diatas SKKT 6020 yang lokasinya di Jalan Mantuil Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Desakan agar dibatalkannya SHGB no.00460 tersebut menurut kuasa hukum pemilik lahan dari Kantor Hukum Muhammad SH dan rekan, diduga dokumen itu cacat hukum dan terjerat pidana keterangan palsu dan pembohongan publik.
“Karena diduga cacat hukum dan terjerat pidana, maka kami minta aparat yang berwenang dalam hal ini ATR/BPN
Banjarmasin segera bertindak melakukan pembatalan hak atas tanah tersebut,” ujar Muhammad, Rabu (30/3).
Hal itu menurut dia sebagaimana diatur peraturan menteri negara agraria /kepala Badan Pertanahan Nasional No.9 tahun 1999.
Soalnya apabila tidak dibatalkan, maka BPN sebagai lembaga milik publik bisa diduga turut membantu atau memberikan kesempatan terhadap kejahatan ( keterangan palsu dan pembohongan publik).
Sebaliknya kamipun ujar Muhammad bila mendiamkan serta pembiaran terhadap sertifikat yang dianggap sudah meresahkan masyarakat bisa disalahkan oleh hukum.
Tak hanya ATR/BPN, demi kepentingan masyarakat lurah sesegeranya membatalkan Warkah atas nama h. anwar dan SKT baru lainnya yang diduga palsu karena hukum.
“Apabila lurah tidak membatalkan maka pernyataan lurah disuratnya tanggal 19 Maret 2019 dianggap sebuah kebohongan publik atau lurah sebagai lembaga yang berwenang sekaligus bagian dari pemerintahan kota Banjarmasin patut diduga turut melindungi praktik mafia tanah,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya SKKT baru yang berdiri diatas SKKT 6020 diduga hasil kejahatan setelah pemilik lahan Haris Fadillah yang diwakili kuasa hukum Muhammad SH dan rekan menemukan adanya dugaan perampasan tanah oleh kelompok mafia tanah di lahan tersebut.
Seperti bukti yang ditemukan kuasa hukum, salah satunya yakni pengakuan penjual lahan yakni Mugni yang mengaku sebagai ahli waris.
“Kami meragukan ahli waris tersebut,” kata Muhammad,.
Selain itu mengacu pada surat Lurah Mantuil No. 012/2019 menyebutkan kalau SKKT yang objeknya diatas SKKT 6020 adalah ilegal.
Sehingga sesuai surat tersebut, maka beberapa bangunan dan pengakuan yang berada di lahan SKKT baru atas nama Bahrudin, Jamuni, Syahrani, Nurdin, Bahriah, dan H Anwar pemegang sertifikat No 00460 tanggal 13 Juli 2017 adalah ilegal
Termasuk adanya papan nama yang berdiri diatas Lahan SKKT 6020 atas nama H Syahrudin, H Bahrudin, H Ridha juga ilegal.
Tak hanya surat No. 012/2019 , terhitung sejak tahun 1999 Kelurahan Mantuil sudah membenarkan dan mengakui di lokasi tanah tersebut ada SKKT yang dibuat Lurah Sadiyo (mantan lurah) sebagaimana bukti surat Lurah Mukhlisin R No. 42 tanggal 12 Agustus 2016 dengan tembusan Bapak Kapolda Kalsel dan Kapolresta Banjarmasin, Ka ATR/BPN Kalsel dan kota serta Ketua DPRD Kota Banjarmasin.
Sehingga berdasarkan bukti kedua surat lurah tersebut maka secara hukum SKKT baru maupun warkah SHGB atas nama H Anwar diduga dokumen terjerat pidana sebab tanah yang diakui pembeli ternyata hasil dari kejahatan (rampasan/pencaplokan) atas tanah SKKT 6020.
Mengenai SHGB, berdasarkan yurisprudensi MARI no.134 /1963 SHGB itu diduga surat palsu sebab SK No.52/2017 terbit bertentangan dengan kebenaran tanpa melakukan dasar pendaftaran tanah sehingga tanah SKT 6020 diambil/ dengan cara menggunakan Berita Acara Pengesahan data fisik dan data yuridis terbukti tidak ada (daftar isian 202 kosong).
“Dengan alasan-alasan itulah sekali lagi kepada instansi yang berwenang untuk segera membatalkan SHGB no.00460 dan SKT lainnya tersebut,” ucanya kembali.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius