Maliki, Terdakwa Perkara OTT di HSU Dituntut 4 Tahun

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Maliki mantan Plt Kadis PUPR Kabupaten HSU yang menjadi terdakwa dalam kasus OTT KPK, akhirnya dituntut 4 tahun penjara.

Pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (30/3), JPU KPK RI Tito Jailani, SH berkesimpulan, bahwa fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan, Maliki dianggap turut serta membantu terjadinya tindak pidana gratifikasi terkait fee proyek.

Oleh sebab itu, dalam tuntutannya JPU Tito Jailani menyatakan kalau terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana pada pasal 12 huruf a No 31 tahun 1999, Jo pasal 55, Jo pasal 64, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain tuntutan 4 tahun penjara, JPU juga menuntut terdakwa Maliki untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan. Membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp195 juta, dengan ketentuan apabila tidak membayar,maka diganti penjara selama 3 tahun.

Atas tuntutan JPU itu, Majelis hakim yang dipimpin Jamser Simanjuntak SH MH, memberikan kesempatan kepada terdakwa Maliki dan penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan.

“Klien saya ini terdakwa Maliki bukan pelaku utama, karena memang dia hanya turut serta. Lengkapnya akan saya sampaikan di pledoi,” kata Tuti usai sidang.

Sementara mengenai justice collaborator (JC) yaitu pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum, menurut Tito masih dipertimbangkan oleh pihaknya.

“Masih menunggu keputusan pimpinan, nanti mungkin akan kami sampaikan saat sidang replik,” kata Titto.

Dalam fakta persidangan sebelumnya, Maliki diketahui telah menerima fee dari sejumlah kontraktor pemenang lelang proyek irigasi di Kabupaten HSU.

Dana fee tersebut juga diketahui mengalir pula kepada Bupati HSU non-aktif, Abdul Wahid yang juga menjadi terdakwa dalam perkara terkait dan disidangkan secara terpisah.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment