Diduga Gelapkan Uang Pembelian Migor, Penjual Kebab Dilaporkan ke Polisi

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Seorang wanita pedagang kebab berinisial EM (33) diduga menipu modus jual sembako, Minggu (17/4/2022) pagi sekitar pukul 09.00 Wita. Tak tanggung-tanggung warga Gang Setia Jalan Teluk Tiram Darat (TTD) Teluk Tiram Kecamatan Banjarmasin Barat itu menggelapkan uang sebesar Rp24,5Juta.

Sementara korbannya adalah Aulia Agustiani Jalan Sultan Adam Gang Permata No 39 RT 03 RW 02 Kelurahan Surgi Mufti Kecalamatan Banjarmasin Utara. Korban melaporkan ke polisi dengan membawa bukti dua lembar kwitansi tanda terima uang kepada pedagang kebab tersebut.

Bermula pada saat itu korban ada diberi tahu oleh tetangga korban bahwa, ada orang yang menjual minyak goreng serta sembako dengan harga murah dari pada harga di pasaran.

Lalu korban mencoba memesan 2 dus minyak goreng dan barang yang dipesan datang sesuai perjanjian. Kemudian korban berpesan lagi minyak goreng tersebut kepada pelaku sebanyak 5 dus dan datang juga.

Karena sudah percaya lalu korban memesan lagi minyak goreng beserta sembako dengan jumlah lebih banyak. Karena korban berniat ingin memberikan parcel hari raya ke teman-teman dan saudaranya.

Selanjutnya korban mendatangi rumah pelaku untuk membayarkan uang pembelian tersebut. Setelah dibayarkan pelaku berkata bahwa barang akan datang pada Selasa sore, tetapi setelah ditunggu-tunggu beberapa hari barang pesanan korban tidak datang-datang.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting, Sabtu (28/5/2022) mengatakan, pelaku dibekuk di Gang Family juga kawasan TTD,
Rabu (25/5/2022) sore sekitar pukul 16.30 Wita.

“EM ditangkap tiga hari kemudian oleh unit Ops Reskrim Polsek Banjarmasin Barat. Selanjutnya pelaku dibawa guna proses hukum selanjutnya. Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 378 KUHPidana,”pungkas Ipda Hendra.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment