Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Armojo Martosumito mendatangi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Selasa (25/1/2022) pagi. Dia disambut oleh Wakil Rektor ULM, M Fauzi dan Dekan Fakultas Hukum (FH) Abdul Halim Berkatullah serta Tim Advokasi Keadilan.
Dengan tujuan kapolresta meminta maaf atas dugaan oknum bawahannya yang diduga memperkosa mahasiswi berinisial VDPS magang sejak 5 Juli di Sat Narkoba. “Kita harus responsif menemui pihak ULM terkait kasus itu putusan pengadilan terkait mantan anak buah saya dan mohon maaf atas kejadian tersebut,”sebutnya didampingi para jajaran.
Kepada tersangka berinisial Bripka BT pihaknya mengutuk keras kejadian tersebut dan kedatangan ke ULM guna minta maaf dan Jangan terulang lagi. Sabana berharap hubungan kerjasama yang selama ini terjalin antara ULM dengan Polresta tetap berjalan dengan baik.
”Jadi kami juga memberitahukan bahwa anggota itu sudah di Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sejak 2 Desember 2021 tadi. Meski BT menyatakan banding tetap bagi kami itu tidak dibenarkan,”beber kapolresta didampingi Kabag Ops Irwan Kurniadi.
Karena menurut Sabana , tidak boleh ada polisi yang menyakiti masyarakat, sebaliknya menjadi pelindung pengayom masyarakat. “Kami minta maaf dan berempati terhadap korban semoga semua dalam lindungan Allah SWT,”ujarnya.
Kedepannya pihaknya akan memperbaiki semua secara internal dan kepada anggota berbuat salah seperti itu akan diresponsif. Dan cukup hal itu meniadi pengalaman bagi anggotya polisi lainnya agar tidak dicontoh.
Waki Rektor III ULM, M Fauzi mengatakan, dengan kasus ini dipihak internal Polresta maupun juga pihak ULM akan saling memperbaiki, dari sistem pendampingan magang. Kemudian mengenai korban sudah didampingi, dia berharap yang bersangkutan tidak sampai putus kuliah.
“Karena sekarang dia kuliahnya semester tujuh dan kedepannya apa yang pernah dialami itu bisa dilupakan. “Tindakan kami terpaksa menarik mahasiswi magang di semua kantor sejak hari ini jumlahnya sebanyak 12 orang,”tutur M Fauzi.
Dekan FH ULM, Prof Dr Abdullah Halim Berkatullah yang didampingi Tim kajian mengatakam, perlu ada jaminan keamanan saat mahasiswi magang nanti. Magang itu biasanya akhir semester selam empat bulan.
Terkait putusan terdakwa oknum polisi BT dihukum 2,6 tahun, hal itu sangat disayangkannya. Karena proses itu tidak tahu dari awal, padahal korban tidak minta bantuan hukum kampus sendiri. Padahal LBH ULM sudah banyak layani masyarakat.
“Tuntutan kami lawand engan upaya banding, namun waktu selama 14 hari diberi waktu dan hari ini terakhir. Kami baru diberi tahu oleh korban saat putusan karena tidak terima, lalu korban share di medsos karena selama ini masih trauma. Sedang jaksa menggunakan Pasal 286 KUHP dengan ancaman hanya tujuh tahun penjara
Ketua Tim Kajian Erlina selaku Wakil Dekan FH membeberkan, korban baru dua kali menghadiri sidang dari tujuh kali sampai putusan. Kejadian itu sendiri pada 18 Agustus 2021 malam, karena korban sering diajak keluar malam. Hingga terpaksa menuruti kehendak terdakwa.
“Saat ditanya kapan sidang lagi, ternyata sudah putusan yang tidak diketahui korban. Makanya korban kecewa hingga lakukan banding. Karena jaksa harusnya menggunakan Pasal 285 karena ada kekerasan dan upaya mencekoki dengan minuman Kratingdaeng dicampur anggur merah hingga korban pingsan dan dibawa ke hotel lalui diperkosa dua kali,”pungkasnya.
Penulis : Arsuma Editor : Mercurius