Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sidang perdana praperadilan yang diajukan Linda dan Rahmilawati terhadap Polresta Banjarmasin di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (31/8/2026), belum memasuki pokok perkara.
Persidangan yang dipimpin hakim tunggal Maria, S.H., harus ditunda lantaran pihak termohon, Polresta Banjarmasin, belum hadir.
Melalui surat pemberitahuan, pihak Polresta Banjarmasin meminta waktu hingga 14 hari untuk menghadiri persidangan. Permintaan tersebut kemudian dikabulkan hakim.
Sidang berikutnya dijadwalkan 14 hari kemudian dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan.
Praperadilan ini diajukan Linda dan Rahmilawati melalui Law Office H. Abdullah M. Saleh & Associates. Dalam permohonannya, tim kuasa hukum mempersoalkan sejumlah tindakan dalam proses penyidikan yang menjerat kedua pemohon.
Di antaranya menyangkut dugaan penangkapan tanpa surat serta persoalan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menurut pihak pemohon diduga tidak sesuai dengan keterangan yang disampaikan saat pemeriksaan.
Kuasa hukum juga mempertanyakan konstruksi perkara yang disebut bermula dari persoalan sewa kendaraan.
H. Abdullah, S.H., mengatakan kendaraan tersebut telah disewa dan biaya sewa telah dibayarkan. Namun, menurutnya, kendaraan justru diambil kembali sebelum masa sewa berakhir.
“Intinya, sewa mobil sudah dibayar, tetapi masa sewanya belum habis kendaraan sudah diambil,” ujar Abdullah seusai persidangan.
Menurut Abdullah, persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi perkara pidana hingga berujung pada penangkapan Linda dan Rahmilawati.
Selain kedua pemohon, perkara tersebut juga menyeret Anita Herlina yang disebut berstatus tersangka. Khusus Anita, permohonan praperadilannya dijadwalkan mulai disidangkan pada Rabu (2/9/2026).
Tim kuasa hukum menyatakan akan mencermati proses pemeriksaan serta penuangan keterangan ke dalam BAP. Mereka menduga terdapat sejumlah keterangan yang tidak sesuai dengan apa yang disampaikan klien saat menjalani pemeriksaan.
Kuasa hukum juga membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lain apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan dugaan intimidasi atau tekanan terhadap para pemohon.
Perkara yang menjadi dasar pengajuan praperadilan tersebut dikaitkan dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan perbuatan curang dan penggelapan.
Melalui praperadilan, kuasa hukum meminta pengadilan menguji proses hukum yang dilakukan terhadap para pemohon, termasuk mengenai prosedur penyidikan, penetapan tersangka serta tindakan upaya paksa.
Namun, karena sidang perdana belum masuk ke pokok permohonan, dalil-dalil tersebut belum mendapat tanggapan dari pihak Polresta Banjarmasin di hadapan persidangan.
Dengan ditundanya sidang, proses praperadilan kini menunggu kehadiran termohon pada persidangan berikutnya.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post