Camuh Divonis 13 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan di Masjid Jami
PN Banjarmasin menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada M. Arif alias Camuh terkait kasus pembunuhan Ahmad Juandi di kawasan Jalan Masjid Jami.
PN Banjarmasin menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada M. Arif alias Camuh terkait kasus pembunuhan Ahmad Juandi di kawasan Jalan Masjid Jami.
Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pengadilan Negeri Banjarmasin mulai menyidangkan perkara dugaan pembunuhan yang menewaskan Ahmad Juandi alias Juan. Sidang perdana yang digelar pada…