Camuh Divonis 13 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan di Masjid Jami
PN Banjarmasin menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada M. Arif alias Camuh terkait kasus pembunuhan Ahmad Juandi di kawasan Jalan Masjid Jami.
PN Banjarmasin menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada M. Arif alias Camuh terkait kasus pembunuhan Ahmad Juandi di kawasan Jalan Masjid Jami.
Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Ribuan warga Banjarmasin memenuhi ruang induk, hingga melebar ke halaman masjid untuk mengikuti peribadatan malam Nisfu Sya’ban, di Masjid…
Banjarmasin, BARITO – Warung kopi dan teh gratis di samping Masjid Jami, Kelurahan Antasan Kecil Timur (AKT), Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin,…