BPOM HSU Sidak Produk Tanpa Izin Edar Dipasarkan

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Paringin, BARITO – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) HSU, melakukan aksi penertiban pasar dari Kosmetik Ilegal dan mengandung bahan berbahaya di beberapa titik antara lain di Pasar Adaro dan Pasar Lama Paringin, Rabu (27/7).

BPOM HSU (Hulu Sungai Utara) bersama dengan Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB), Kominfosan, dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Balangan melakukan kegiatan aksi penertiban kosmetik ilegal dan atau mengandung bahan yang berbahaya.

Ini dilakukan secara serentak se-Indonesia dalam rangka melindungi masyarakat dari penggunaan kosmetik yang berbahaya bagi kesehatan dan kulit.

Kepala BPOM HSU Bambang Hery mengatakan bahwa penertiban pasar dari kosmetik ilegal berlangsung satu hari dan hasil temuan terdiri dari 3 kategori TMK (Tidak Memenuhi Ketentuan) masing-masing mengandung bahan berbahaya, kedaluwarsa dan tidak memiliki izin edar.

Ia melakukan pemeriksaan di 5 toko area Pasar Adaro dan Pasar Lama Paringin, dari hasil pemeriksaan, dan menemukan masih adanya kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan kosmetik yang sudah kadaluwarsa.

“Untuk kosmetik temuan, kosmetik ilegal dan kadaluarsa tersebut pihaknya melakukan pemusnahan ditempat dan melakukan pembinaan, peringatan kepada pemilik sarananya untuk tidak lagi mengulangi penjualan kosmetik ilegal dan kosmetik yang kadaluarsa,” cap Bambang.

Selain itu, Kepala Badan POM HSU mengimbau kepada masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas dengan selalu ingat Cek Klik (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar dn Cek Kedaluwarsa).

“Untuk masyarakat dalam pembelian kosmetik itu selalu cek klik, cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek kadaluarsanya, dan untuk izin edar kosmetik itu ada kode NA (Notifikasi Asia), Nomor, itu adalah ciri kosmetik yang memiliki izin edar,” imbaunya.

Terakhir, Ia menyampaikan dengan adanya aksi ini, pedagang menjadi lebih sadar dengan selalu memperhatikan produk yang dijual yaitu adalah produk yang bermutu, berkelas dan legal serta untuk masyarakat juga lebih bisa memperhatikan produk yang di pergunakan. (MC Balangan/dil/tol)

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment