Pelaku Curanmor Kepergok Warga Pangeran saat Dorong Motor

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AD (33) apes saat beraksi, Kamis (28/7/2022) petang pukul  18.30 Wita. Tepatnya di Jalan Awang Sejahtera Komplek Kidaung Permai Jalur II No 72 RT 14 Kelurahan  Pangeran Kecamatan Banjarmasin Utara.

Saat tersangka mendorong motor curian jenis Yamaha Jupiter Z warna merah hitam DA 3724 NK, namun tidak jauh dari rumah korban kepergok warga Pangeran setempat. Dengan kejadian itu hampir saja korban bernama Nur Syahbani Al-Fuaza Asma (17) itu mengalami kerugian sebesar Rp13Juta.

Pelajar warga Jalan Perdagangan Komplek HKSN Blok B7 No 329 RT 28 Kecamatan  Banjarmasin Utara itu kemudian mengadukan pelaku curanmor itu ke polsek setempat. Agar tersangka jera lantaran diduga sering beraksi.

Setelah diserahkan warga ke polisi dan diketahui pelaku ini adalah seorang Buruh. AD tinggal di Jalan Kuin Utara  Kelurahan Kuin Utara Kecamatan  Banjarmasin Utara. Setelah dikembangkan ke rumahnya, polisi menemukan barang bukti sepeda Motor merk Suzuki Satria F No Pol  DA 4671 UK warna hitam diduga hasil kejahatannya.

Dari pengakuan korban bermula pada saat dirinya memarkir kendaraan di lokasi kejadian dalam keadaan tidak terkunci stang, karena tidak berapa lama mendengar suara dari luar rumah. Kemudian memeriksa ternyata kendaraan miliknya sudah tidak ada lagi.

Korban berusaha mencari kendaraan tersebut dan tidak berapa lama kemudian mendengar warga telah mengamankan pelaku berikut barang bukti. Selanjutnya mereka  menghubungi pihak kepolisian terdekat.

Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Ipda Sudirno mengatakan,  pelaku diamankan oleh warga berikut barang bukti sesaat setelah melakukan pencurian motor itu. “Pelaku dengan  cara didorong dan kemudian dipergoki warga hingga menghubungi pihak kami,”ujarnya.

“Diduga sampai saat ini pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor  sebanyak 4 kali di wilayah hukum Banjarmasin  Utara. “Kini  tersangka dijerat sesuai Pasal 362 KUHPidana,”pungkas Dirno.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment