Bendahara PNPM UPK Rantau Bedauh Batola Dituntut 7,5 Tahun

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
JPU Mahardika Prima Wijaya Rosadi, SH MH saat membacakan tuntutan untuk terdakwa M. Husairi pada sidang Selasa (9/5).

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mahardika Prima Wijaya Rosadi SH pada perkara dugaan korupsi di Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat ( PNPM) Unit Pengelola Kecamatan (UPK) Kecamatan Rantau Badauh, dengan terdakwa M. Husairi akhirnya membacakan tuntutan, Selasa (9/5).

Dalam tuntutan yang dibacakan dihadapan majelis hakim diketuai I Gede Yuliartha, JPU menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman selama 7 tahun dan enam bulan penjara.

Tak hanya itu dalam amar tuntutannya, JPU juga mendenda terdakwa sebesar Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Tidak hanya itu, terdakwa pun juga dituntut dengan membayar uang sisa pengganti sebesar Rp 129.996.896, dengan ketentuan paling lambat dibayar oleh terdakwa satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Dalam hal tidak mampu membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun.

JPU menyatakan kalau terdakwa
terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999.

Atas tuntutan tersebut, ketua majelis hakim nampak menawarkan kepada terdakwa yang hadir secara virtual maupun penasehat hukum apakah akan mengajukan pembelaan.
Nampak penasehat hukum maupun terdakwa mengatakan ya, dan meminta waktu satu minggu untuk menyusun pembelaan.

“Saya mengajukkan pledoi sendiri yang mulia,” jawab Kusairi.

Sidang pun akan dilanjutkan pada Selasa (16/5) akan datang dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukumnya.

Baca Juga: Sosialisasikan Perda Retribusi Jasa Usaha, Muhammad Yani Helmi Prioritaskan Kesejahteraan Nelayan

Ditemui usai sidang, JPU Mahardika Prima Wijaya Rosadi menerangkan bahwa tuntutan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Ditambahkan juga oleh Mahardika bahwa pihaknya pun berpendapat ada muncul juga indikasi penyalahgunaan oleh pejabat ASN yang berwenang melakukan supervisi agar tidak terjadi penyelewengan dana.

“Karena dari fakta persidangan muncul indikasi penyalahgunaan wewenang dari salah seorang pejabat ASN di periode 2017-2018 tersebut. Makanya dari kami untuk barang bukti dari 1 sampai 161 kami kembalikan kepada penyidik,” ujarnya.

Seperti diketahui dalam program ini pemerintan menggelontorkan dana untuk simpan pinjam sebesar Rp 1,185 Miliar, dan untuk terdakwa Ahmad Kusairi diduga menggelapkan sedikitnya Rp 129.996.896 untuk keperluan pribadi.

Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Batola tertanggal 29 Oktober 2021.

Penulis: FIlarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment