Walikota dan Wakil Sepakat Tidak Terima Parcel, ASN Jangan Coba-Coba!

by admin
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – ASN Pemko Banjarmasin diwanti Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina di bulan Ramadhan ini agar tidak menerima parcel dari pihak ketiga maupun pihak manapun.

Hal tersebut ditakutkan ASN tersandung gratifikasi, apalagi di momen bulan puasa ini, pembagian parcel menjadi hal yang biasa di masyarakat dalam wujud bersedekah dan berbagi kepada sesama.

“Saya mengingatkan kepada semua jajaran ASN Pemko agar berhati-hati dalam menerima parcel, takutnya itu gratifikasi dan bertentangan dengan hukum,” bebernya.

Apabila ragu, misalnya soal ketidaknyamanan menolak dari pemberian itu. bisa saja, namun sebaiknya dikoordinasikan kepada inspektorat, agar bisa mendapat arahan dari lembaga tersebut.

“Keluarga ASN juga diminta berhati-hati karena bisa saja terkait soal pemberian parcel,” bebernya.

Tidak hanya ASN, Ibnu dan Wakilnya Hermansyah juga sepakat tidak menerima bingkisan dalam bentuk apapun. Kalaupun ingin memberi kenang-kenangan cukup lewat ucapan saling memaafkan.

Diakuinya, pemeberian parcel memang sudah menjadi kebisaan masyarakat Indonesia, Banjarmasin secara khususnya. Namun, karena ia dan ASN merupakan pejabat pemerintahan, hal itu bertentangan dengan hukum.

Larangan itu mengacu pada gratifikasi termasuk tindak pidana. Landasan hukumnya adalah UU 31/1999 dan UU 20/2001 Pasal 12.

Penerima gratifikasi diancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah. dan

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment