Raperda Kemetrologian Terus Dirampunkan

by admin
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin , BARITO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin terus merampungkan  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemetrologian khusus di bidang perdagangan, diharapkan raperda ini bisa diterapkan di Kota Banjarmasin dengan maksimal lagi.

Harapan tersebut diungkapkan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut H Asmat, kemarin ketika usai memimpin rapat raperda tentang Kemetrologian di DPRD Kota Banjarmasin.

Menurutnya, perampungan Raperda tentang Kemetrologian ini khusus di bidang perdagangan, yakni, untuk mengawasi tepat ukur pada timbangan dan takaran dan sudah memasuki tahap difinalisasi, hingga 15 bab dan 33 pasal.
“Kami dari DPRD Kota Banjarmasin bersama dengan SOPD terkait terus merampungkan Raperda tentang Kemetrologian, dan disepakati bait aturan dalam draf Raperda ini, termasuk sanksi bagi pelanggarnya,” katanya.

Politisi PKB ini mengungkapkan, pada Bab XIII tentang ketentuan pidana, yakni, pada pasal 31 disepakati bagi pelanggar Perda ini akan dikenakan sanksi dengan ancaman kurungan paling lama enam bulan.
“Bahkan ada ketentuan dendanya juga di sana, yakni, maksimal Rp50 juta,” ungkapnya.
Dikatkaan Asmat, aturan tentang Kemetrologian di kota ini benar-benar dibuat untuk menjaga hak konsumen agar mendapat sesuai mereka beli.
“Jadi dalam raperda ini jangan sampai ada main-main lagi para pedagang untuk mencari keuntungan sepihak dengan melakukan kecurangan para ukuran timbangan dan liter, juga yang lainnya terkait tera ulang,” ucapnya.
Sehingga dalam aturan ini, juga diamanatkan kepada pemerintah kota untuk pembentuk unit kerja yang mengawasi terkait Kemetrologian ini. “Jadi secara berkala harus dilakukan tera ulang terhadap semuanya, petugas bisa bertindak kalau ada pelanggaran,” tambahnya.
Sementara itu anggota Pansus Raperda tersebut M Rasyid Ridha, menambahkan bahwa Raperda ini sudah memenuhi unsur semua Kemetrologian, termasuk untuk mengawasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), di mana sering dikeluhkan warga.
“Jadi pengawasan terhadap SPBU ini bisa dimaksimalkan pemerintah kota nantinya, agar masyarakat tidak ragu lagi kebenaran dan kerapatan liter saat membeli di sana,” ujar anggota DPRD Banjarmasin dari Fraksi PPP tersebut.
Dia pun berharap, Perda ini nantinya tidak hanya menjadi “macan kertas”, harus ditegakkan tanpa pandang bulu. “Jangan sampai jadi perda ‘mandul’, kita sudah bersusah payah membuatnya, apalagi ini juga diamanatkan dalam undang-undang,” kata Rasyid.del

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment