Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Untuk menjamin ketahanan dan keberlangsungan pangan di wilayah Kalimantan Selatan, maka sangat diperlukan adanya payung hukum yang kuat, karena ketahanan pangan merupakan inti dari kelangsungan hidup masyarakat.
Hal ini disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus II) DPRD Provinsi Kalsel, H Jahrian saat menggelar rapat kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pangan bersama mitra kerja eksekutif di Ruang Rapat Komisi II DPRD Provinsi Kalsel di Banjarmasin, Senin (2/6/2025).
“Sebab ketahanan pangan ini sebagai inti bahkan kelanjutan hidup untuk orang banyak dan hak hidup untuk orang banyak,” ujar Jahrian.
Ia menekankan perlunya dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari instansi pemerintah daerah, lembaga vertikal hingga Gubernur, Menteri bahkan Presiden Republik Indonesia.
Jahrian menyampaikan aspek krusial dalam pembahasan raperda ini soal kejelasan aturan hukum.
Menurutnya, peraturan yang jelas akan menjadi landasan kuat bagi pemerintah, swasta dan seluruh stakeholder dalam menjalankan usaha di bidang pangan, sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap para pelaku usaha di sektor ini.
“Raperda pangan ini kita menghendaki tadinya dua, tapi kita gabung jadi satu, ketahanan pangan sekaligus juga perlindungan pelaku industri ataupun pelaku pembuat produksi ketahanan pangan itu sendiri,” pungkasnya.
Editor/* : Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya