Benarkah TKD dan SILPA Jadi Penyebab RAPBD Kalsel Menyusut 2 Tahun Berturut, Begini Penjelasan TAPD dan Tantangan Optimalisasi Pendapatan

by baritopost.co.id
0 comments 5 minutes read
POSTUR APBD-Ketua Banggar DPRD Provinsi Kalsel Dr H Supian HK, SH, MH bersama Sekretaris TAPD Provinsi Kalsel Fatkhan menjelaskan postur APBD Kalsel saat pembahasan Pos Belanja KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.(foto : sophan/brt)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Selatan kembali mengalami penyusutan pada rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027. Setelah turun drastis pada APBD 2026, nilai Belanja Daerah kembali menyusut pada 2027 sehingga memunculkan pertanyaan mengenai penyebab melemahnya kapasitas fiskal daerah.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menegaskan, penyusutan tersebut bukan semata-mata akibat kebijakan efisiensi belanja, melainkan dipengaruhi dua faktor utama, yakni berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat serta menyusutnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang selama beberapa tahun terakhir menjadi bantalan fiskal daerah.

Penjelasan tersebut disampaikan Sekretaris TAPD Provinsi Kalimantan Selatan, Fatkhan, saat rapat pembahasan Pos Belanja KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Selasa (21/7/2026).

Fatkhan menjelaskan, total Belanja Daerah pada APBD Perubahan 2025 mencapai Rp13,41 triliun. Pada APBD 2026 turun menjadi Rp9,94 triliun atau berkurang Rp3,47 triliun (25,86 persen). Sementara dalam rancangan KUA-PPAS 2027, setelah dilakukan penyesuaian pendapatan bersama Badan Anggaran DPRD, total Belanja Baerah ditetapkan sebesar Rp8,6 triliun.

“Setelah pembahasan pendapatan daerah bersama Badan Anggaran, pendapatan daerah meningkat dari Rp7,81 triliun menjadi Rp8 triliun. Dengan demikian, nilai belanja daerah yang kami sampaikan hari ini menjadi Rp8,6 triliun atau turun Rp1,34 triliun atau 13,47 persen dibandingkan APBD Tahun 2026,” ujar Fatkhan.

Menurutnya, penyusutan dua tahun berturut-turut tersebut terjadi karena ruang fiskal pemerintah daerah memang semakin terbatas.

“Koreksi SiLPA yang selama ini menopang belanja di atas kapasitas pendapatan riil semakin menyusut. Di sisi lain, transfer pemerintah pusat ke daerah juga menurun sehingga postur APBD 2027 harus disusun lebih realistis berdasarkan pendapatan dan pembiayaan yang benar-benar tersedia,” katanya.

Dalam rancangan KUA-PPAS 2027, komposisi Belanja Daerah sebesar Rp8,6 triliun terdiri atas Belanja Operasi Rp5,30 triliun atau 61,63 persen, Belanja Modal Rp1,53 triliun atau 17,78 persen, Belanja Tidak Terduga Rp100 miliar atau 1,16 persen serta Belanja Transfer Rp1,67 triliun atau 19,43 persen.

Belanja Operasi mencakup Belanja Pegawai Rp2,62 triliun, Belanja Barang dan Jasa Rp2,47 triliun, Belanja Hibah Rp208,4 miliar serta Belanja Bantuan Sosial Rp6,13 miliar.

Meski nilai Belanja Pegawai turun dibandingkan APBD 2026 yang mencapai Rp2,83 triliun, proporsinya terhadap total belanja justru meningkat dari 28,50 persen menjadi 30,43 persen karena total APBD mengalami penyusutan lebih besar.

Fatkhan menegaskan belanja pegawai tetap berada dalam batas aman apabila dihitung sesuai formula belanja mandatori, yakni sebesar 27,04 persen dari total belanja daerah.

Ia juga memastikan berbagai tunjangan guru, meliputi TPG PNS, TKG PNS, Tambahan Penghasilan Guru serta TPG PPPK senilai sekitar Rp291 miliar tetap dipertahankan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap kesejahteraan tenaga pendidik.

Belanja modal mengalami tren penurunan sejalan dengan melemahnya kemampuan fiskal daerah. Nilainya turun dari Rp3,61 triliun pada 2025 menjadi Rp2,80 triliun pada 2026 dan kembali turun menjadi Rp1,53 triliun pada 2027.

Penurunan paling besar terjadi pada Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi yang turun dari Rp2,47 triliun menjadi sekitar Rp843,9 miliar. Belanja Modal Peralatan dan Mesin juga turun dari Rp515,2 miliar menjadi Rp79,9 miliar.

Kendati demikian, pemerintah memastikan pembangunan infrastruktur strategis tetap menjadi prioritas.

“Pemerintah daerah tetap memprioritaskan penyelesaian proyek infrastruktur strategis yang sedang berjalan. Namun proyek baru pada tahun 2027 akan diseleksi lebih ketat berdasarkan tingkat urgensi dan kesiapan dokumen perencanaan,” ujarnya.

Sebagai bentuk pemenuhan ketentuan Mandatory Spending, pemerintah mengalokasikan Belanja Bidang Infrastruktur sebesar Rp2,88 triliun atau 43,88 persen dari total belanja di luar belanja transfer, melampaui batas minimal 40 persen. Sementara alokasi Bidang Pendidikan mencapai Rp3,33 triliun atau 40,61 persen dari total belanja daerah, jauh di atas ketentuan minimal 20 persen.

Selain berkurangnya TKD, faktor lain yang paling memengaruhi penyusutan APBD adalah merosotnya penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SiLPA.

Pada 2025 penerimaan pembiayaan mencapai Rp2,98 triliun, turun menjadi Rp2,69 triliun pada 2026 dan diproyeksikan hanya Rp700 miliar pada 2027 atau turun 73,93 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“Kami sampaikan bahwa penurunan penerimaan pembiayaan inilah salah satu akar penyusutan total belanja daerah yang telah kami jelaskan di awal,” kata Fatkhan.

Ia menjelaskan SiLPA yang selama beberapa tahun menjadi bantalan fiskal kini telah mendekati titik normalisasi sehingga APBD 2027 tidak lagi bisa bergantung pada sisa anggaran tahun sebelumnya.

Dengan kondisi tersebut, pemerintah memilih menyusun APBD berdasarkan kemampuan pendapatan riil agar lebih sehat dan berkelanjutan.

Sementara pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp100 miliar yang seluruhnya dialokasikan untuk penyertaan modal kepada Bank Kalsel. Adapun rencana pembentukan dana cadangan sebesar Rp200 miliar ditunda dan dialihkan untuk mendukung kebutuhan program perangkat daerah.

Dalam pembahasan tersebut, sejumlah anggota Badan Anggaran DPRD Kalimantan Selatan menyoroti semakin terbatasnya ruang belanja yang berpotensi membuat banyak program organisasi perangkat daerah (SKPD) tidak dapat terakomodasi. Karena itu, pembahasan dilanjutkan dengan menghadirkan seluruh kepala SKPD guna menyusun kembali skala prioritas program yang dinilai paling mendesak sekaligus diselaraskan dengan target RPJMD Kalimantan Selatan.

Ketua Badan Anggaran DPRD Kalimantan Selatan, Dr H Supian HK, SH, MH mengatakan pembahasan KUA-PPAS harus menghasilkan kesepahaman antara legislatif dan eksekutif agar setiap program memiliki dasar yang kuat serta didukung anggaran yang efektif, efisien dan akuntabel.

“Kami berharap melalui pembahasan hari ini seluruh usulan program dapat dikaji secara objektif dan komprehensif dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah, efektivitas pelaksanaan program serta kesinambungan pembangunan di Kalimantan Selatan,” tegasnya.

Ia menambahkan, dokumen KUA-PPAS yang nantinya disepakati harus benar-benar menjadi landasan penyusunan RAPBD 2027 yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah.

Di balik penyusutan APBD, pembahasan di DPRD juga memunculkan pertanyaan mengenai optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah. Sejumlah anggota Banggar menilai pemerintah daerah perlu lebih agresif menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah serta memperkuat pengawasan terhadap sektor-sektor yang selama ini menjadi penyumbang pajak dan retribusi. Langkah tersebut dinilai penting agar ketergantungan terhadap dana transfer pusat dan penggunaan SiLPA dapat terus dikurangi, sehingga kemampuan fiskal Kalimantan Selatan ke depan lebih ditopang oleh kekuatan ekonomi daerah sendiri.

Penulis/Editor : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar