Totok : Kerja ASN Sudah Diatur Dalam UU, Malas Kerja Tak Dapat TPP hingga Sanksi Pemberhentian

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
(foto:istimewa)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Aturan dan kinerja kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) belum lama ini ramai diperbincangkan. ASN bakal diperlakukan bak karyawan swasta, kerja tak becus ‘pecat’.

Seiring itu telah viral kritik pedas oleh Anggota DPR RI, M Rifkynizami Karsayuda yang menyampaikan bahwa kebiasaan kerja ASN hanya untuk melakukan presensi (absen pagi), kemudian pergi minum kopi, tidak bekerja optimal, dan kembali hanya untuk absen sore.

Kemudian aturan ASN pun diusulkan agar lebih profesional bak karyawan swasta. Dalam itu muncul bumbu ancaman pemberhentian jika kerja tidak sesuai target, namun ASN yang berkinerja baik bakal mendapat penghargaan.

Mengesampingkan kritik anggota DPR asal Kalsel itu, sistim disiplin kerja ASN sebenarnya sudah diatur dan dijalankan dengan baik oleh pemerintahan setiap daerah tak terkecuali Pemerintahan Kota Banjarmasin.

Kepala Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Totok Agus Daryanto, menyampaikan, bahwa pihaknya rutin melakukan pengawasan kinerja ASN Pemko Banjarmasin.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan secara teknis ditegakkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Apabila melanggar kewajiban atau larangan tersebut, ASN akan dijatuhi Hukuman Disiplin yang dibagi menjadi tiga tingkatan:
1. Ringan: Teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
2. Sedang: Pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25% selama 6 bulan, 9 bulan, atau 12 bulan.
3. Berat: Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

“Jika mereka hanya absen ngopi dan pulang pasti nggak dapat TPP. TPP diberikan berbasis kinerja atau apa yg mereka lakukan setiap hari,”

“Kemudian jika ASN malas atau tidak menjalankan tugas dan melanggar aturan, maka ASN bisa saja mendapat sanksi hingga pemberhentian,” tuturnya.

Penulis : Hamdani

Follow Google News Barito Post

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar