Pasca Ditetapkan Perda RPJMD Kalsel 2025-2029, Pansus III Matangkan Dokumen Pendukung Sebelum Dievaluasi Kemendagri

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read
Ketua Pansus III DPRD Provinsi Kalsel H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah saat memimpin rapat lanjutan untuk mematangkan dokumen pendukung sebelum Perda RPJMD 2025-2029 dievaluasi Kemendagri.(foto : humasdprdkalsel)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pasca disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2025-2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalsel menggelar rapat lanjutan bersama sejumlah mitra kerja eksekutif untuk mematangkan dokumen pendukung sebelum dievaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Rapat lanjutan tersebut dipimpin Ketua Pansus III DPRD Provinsi Kalsel, H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah di Banjarmasin, Senin (2/6/2025).

“RPJMD Kalsel Tahun 2025-2029 sudah kita paripurnakan,” ujar Gusti Iskandar.

Karena itu kita kembali melaksanakan rapat lanjutan ini untuk mematangkan dokumen pendukung RPJMD sebelum dievaluasi di Kemendagri.

“Kami melanjutkan pembahasan ini untuk menyelaraskan antara pendapatan dan belanja daerah, guna menyusun pagu indikatif RPJMD per tahun, untuk itu kami mengundang mitra kerja terkait,” ujar Gusti Iskandar usai rapat.

Adapun mitra kerja yang hadir dalam rapat tersebut antara lain Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalsel, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalsel, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalsel serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel.

Melalui rapat ini Pansus III menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan pihak eksekutif dalam merumuskan arah pembangunan lima tahun ke depan, agar visi-misi kepala daerah yang telah ditetapkan dapat terwujud secara terukur dan terarah.

Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar